Sopir Elf Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tamelang

Sopir Elf Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tamelang

KARAWANG - Satlantas Polres Karawang telah menetapkan Deni Budiman (41) sopir elf sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang warga di Jalan Raya Pantura, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jumat (20/5/2022). "Sudah ditetapkan tersangka, sopir elf Deni Budiman (41)," kata Kasat lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada wartawan. Pria yang akrab disapa Habibi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan tersangka. Dari hasil tes urine sopir microbus elf maut itu negatif narkoba. Elf yang dikemudikannya pun masih kosong, baru hendak menjemput karyawan. Microbus elf itu diketahui digunakan untuk jemputan karyawan. "Dia mengambil mobil mau mengisi BBM dulu," ungkap Habibi. Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Klari-Cikampek, Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (15/5/2022). Kecelakaan bermula saat mikrobus elf melintas dari arah Klari menuju Cikampek kemudian oleng dan melintasi pembatas jalan. Elf kemudian masuk jalur berlawanan dan menyeruduk mobil pikap yang ditumpangi sejumlah warga dan sekitar empat sepeda motor. 7 orang tewas dalam kecelakaan itu dan 10 orang mengalami luka ringan hingga berat. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: