Pemuda Cabuli Balita Divonis 11 Tahun

Pemuda Cabuli Balita Divonis 11 Tahun

KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis MRD (20), terdakwa pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih balita dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Selasa (14/6). Terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite mengatakan, berdasarkan hasil visum korban yang dilakukan di RSUD Karawang Oktober 2021 membuktikan kalau terdakwa memang bersalah. "Diperoleh hasil terdapat lecet pada bibir korban dan robekan pada selaput dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar. Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul," ujar Melda didampingi Hakim anggota Dedi Irawan dan Seti Handoko. Menurut Melda, akibat perilaku bejat terdakwa, korban yang masih berusia empat tahun mengalami trauma berkepanjangan. Putusan hakim ini selisih beberapa tahun dari tuntutan Jaksa. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang Nurhaqiqi pada sidang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara kepada terdakwa. Lanjut Melda, saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan modus menonton film di ponsel. Ketika peristiwa bejat itu berlangsung, korban sedang bermain bersama temannya di rumah orangtua terdakwa. Setelah vonis dibacakan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu minggu. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: