Polisi Ciduk Polisi, Kasat Narkoba Karawang Jadi Kurir Dua Ribu Pil Ekstasi ke Klub Malam, Lokasinya di Aparte
METRO KARAWANG - Bukannya memberi contoh, petinggi Polres Karawang ini malah mencoreng nama Korps Bhayangkara sendiri. AKP Nurdin diketahui merupakan Kasat Narkoba Polres Karawang telah diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba. Dia diciduk di sebuah basement apartemen Tamansari Mahogany di Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Peristiwa itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar. Kata dia, total sabu yang diamankan seberat 101 gram. Baca Juga:Â Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang Hasil Pengembangan dari Operasi Anti Gedek Dittipidnarkoba Bareskrim Polri "Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022). Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH. Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang. "Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM,"Â ungkap dia. Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu. Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba. "Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas,"Â ujarnya. Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr. Dengan begitu total berat barang bukti sabu yang disita 101 gr brutto. Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat isap sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta. (*/bal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: