Kompolnas Respon Kasus Kasat Narkoba Polres Karawang: Telusuri Keterlibatan yang Lain...

Kompolnas Respon Kasus Kasat Narkoba Polres Karawang: Telusuri Keterlibatan yang Lain...

KOMPOLNAS respon kasus Kasat Narkoba Polres Karawang. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa lantaran memiliki sabu 101 gram. Kompolnas respon kasus Kasat Narkoba Polres Karawang, meminta Polri menelusuri terkait dugaan keterlibatan anggota lain dalam kasus ini. Kompolnas respon kasus Kasat Narkoba Polres Karawang. "Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada pers, Rabu 17 Agustus 2022. Ia mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini. Kompolnas berharap Polri bisa menangani kasus ini secara transparan. "Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM, Kasat Narkoba Polres Karawang, terlibat peredaran narkoba. Kami menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation," katanya. Baca Juga: Sosok AKP Edi Nurdin Massa Kasat Narkoba Polres Karawang, Sempat Bertaruh Nyawa Lawan Bandar Narkotika "Narkoba adalah musuh bersama. Karena itu, Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera," tambahnya. Kemudian, dia menyarankan agar AKP Edi juga dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menduga AKP Edi terlibat jaringan narkoba. "Yang bersangkutan perlu juga dikenai pasal Undang-Undang TPPU jika diduga terlibat jaringan narkoba," ujarnya. Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan seberat 101 gram. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. "Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang," kata Krisno kepada detikcom, Selasa (16/8). Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Juga ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram. Selanjutnya, Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 2 unit handphone. Sebelumnya Mabes Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait kasus sabu. Edi diduga juga terlibat jaringan pengedar narkoba. Edi ditangkap di sebuah apartemen di Kawarang, Jawa Barat (Jabar), Kamis (11/8/2022) pagi. Dalam penangkapan itu, Polri juga mengamankan sabu hingga uang tunai. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. "Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," kata Krisno kepada detikcom, Selasa (16/8/2022). Bareskrim Polri juga menyita 101 gram sabu dari Edi. Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram. Krisno menyebutkan, dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 2 unit handphone. Krisno menjelaskan penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022. Rupanya Edi diduga pernah mengantar 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam. Klub malam itu berlokasi di Bandung. "Sementara ini, hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, (AKP Edi) pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo. Totok mengatakan hal tersebutlah yang menjadi faktor pihaknya bergerak untuk menyelidiki AKP Edi. Jadi, AKP Edi ditangkap di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (11/8), sekitar pukul 07.00 WIB. "Sehingga kita lakukan lidik dan tangkap, kita temukan barang bukti sabu dan beberapa alat bukti lain. Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya," katanya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: