Selain Tolak RTH, Ratusan Pedagang Pasar Rengasdengklok Enggan Direlokasi dan Bayar Lapak Baru Rp.300 Juta
KARAWANG - Rencana Pemerintah Kabupaten Karawang akan menjadikan Pasar Rengasdengklok Karawang sebagai ruang terbuka hijau (RTH) membuat ratusan pedagang yang menempati lapak disana resah. Pasalnya rencana yang sudah tertuang dalam surat keputusan Bupati, nomor : 510.16/Kep.289-Huk/2021, tinggal menunggu waktu untuk direalisasikan. Menurut pedagang, SK tersebut sudah diperkuat oleh surat undangan sosialisasi rencana pembangunan RTH di Aula Disperindag Karawang, Selasa (18/1/22). "Kami perwakilan pedagang memang diundang, tapi kami tidak hadir", ucap Unang, salah satu pedagang saat ditemui awak media, di lokasi, (19/1/22). "Alasannya Kami 400 pedagang pasar yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar PJKA Rengasdengklok (FP3R), menyatakan sikap menolak alih fungsi pasar menjadi ruang terbuka hijau", tambah Unang. Pedagang lainnya, Yosep, menambahkan selain menolak ruang terbuka hijau, Pedagang juga menolak untuk direlokasi ketempat yang baru. "Kita itu Februari tanggal 5 (2022-red) sudah harus pindah, sementara kesiapan yang kami lihat itu yang katanya 80 persen itu, dari jumlah berapa? mengingat jumlah pedagang disini ada 2.000 pedagang lebih, sedangkan lapak baru hanya menampung sekitar 1.000 lapak", kata Yosep. Selain itu masih dikatakan Yosep, biaya beli lapak yang mahal menjadi faktor utama pedagang enggan untuk direlokasi. "Bayarnya mahal pa, harganya tuh, harga awal dulu 19,7 juta permeter, kalau satu lokal yang 9 meter saja, yang 3x3 sudah 170 jutaan pa, itupun kalau yang ukuran 3x5 beda lagi, bisa sampai 300 jutaan", tambahnya. Pedagang meminta Pemerintah untuk mengurungkan kembali rencana merelokasi pedagang, dan menjadikan pasar Rengasdengklok sebagai ruang terbuka hijau. "Jika alasannya untuk membuat jalan didepan ini tidak macet, dan tidak ada lagi tumpukan sampah di jalan, kenapa tidak dibenahi saja, tidak harus direlokasi", ungkapnya. Lebih jauh Yosep menyebut sudah turun temurun, para pedagang berjualan ditempat tersebut. Menurutnya hanya karena persoalan macet dan sampah, pedagang yang sudah lama menempati tanah PJKA ini harus dipindahkan. "Kami berdagang sejak 1973, turun temurun, dan dari dulu pasar ini disebut pasar tradisional", pungkasnya. Diketahui lahan Pasar Rengasdengklok, Karawang terbagi dalam dua kepemilikan, Pedagang menyebut sepertiga tanah disana milik Pemkab dan sisanya milik PJKA. (ame/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: