Janji Pollux Melenceng, Dituntut Ratusan Konsumen Hingga di Sidak Komisi II DPRD Jabar
KARAWANG - Mengklaim membawa investasi hingga Rp 50 triliun, proyek ambisus business distric center Pollux Technopolis di Telukjambe Timur kini ramai dituntut konsumen lantaran dianggap mangkrak dan gagal menepati janji kepada konsumennya. Saat disidak Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati kemarin (20/1), tak satu pun wajah manajemen atau direksi yang tampak. Tak ada dokumen perizinan apa pun yang ditunjukan. Saat ini Pollux Karawang menjual 8.000 unit apartemen melalui brosur sejak tahun 2017, namun hingga saat ini bangunan tersebut belum jadi sama sekali. Konsumen Apartemen Pollux mengeluh, bangunan yang di janjikan akan selesai dalam dua tahunan tersebut tidak kunjung jadi, sementara Bagian Finance Pollux terus melakukan tagihan kepada konsumen. "Legalitas perusahaan, Kami pertanyakan dan kepada pihak pemerintah harus melakukan evaluasi terkait pemberian izinnya," ucap Rahmat. "Tadi juga saya tanyakan struktur organisasi perusahaan, perizinannya kemudian data konsumen mereka alasan ga pegang. "Kita tunggu dua hari agar mereka menunjukan berkas- berkas tersebut dan pihak manajemen untuk dihadirkan," timpal pria yang biasa disapa Tolleng ini. Di tempat yang sama, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Karawang Puryanto menyampaikan, adanya pengaduan dari pihak konsumen yang dirugikan. "BPSK Karawang telah menggelar sidang tiga kali terkait perselisihan konsumen dengan pihak pengembang, dengan hasil tidak sepakat," ujar Puryanto. Saat ini, kata Puryanto sudah ada lebih dari 150 konsumen Pollux yang telah membuat pengaduan ke BPSK. "Konsumen yang mengadu awalnya ke BPSK bahwa hak nya tidak dipenuhi sementara konsumen dituntut terus menerus kewajibannya, dalam perjanjian nya seharusnya 2019 unit nya sudah berdiri tapi sampai saat ini unit nya pun belum ada," ujarnya. Terkait adanya dugaan kasus pembangunan yang mangkrak oleh Pollux, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar Karawang Eddy Djunaedy mengatakan pihak Pollux Karawang dapat dijerat tiga sangsi sekaligus, terkait kasus pengembang apartemen ingkar janji. "Ini murni kesalahan pihak pengembang, jadi sudah sepantasnya apa yang menjadi haknya konsumen, ya harus dikembalikan," kata Eddy. Lebih jauh Eddy menjelaskan, dalam kasus antara pengembang apartemen Pollux Karawang vs konsumen ini murni wanprestasi, konsumen dijanjikan bangunan 2 tahun sudah jadi sejak 2017 lalu. "Seharusnya bangunan itu sudah berdiri sejak 2019 lalu, tapi kenyataanya hingga saat ini belum jadi, sedangkan ini sudah tahun 2022," jelas Eddy. Menurut Eddy, pihak pengembang maupun developer dapat dikenakan sangsi pidana, perdata dan sangsi administrasi hal itu sebagai mana tertuang dalam UUPK nomor 8 tahun 1999 pasal 8, 9, 10, 16 dan 19. Selanjutnya Eddy menyebutkan apabila pengembang atau developer tidak menanggapi, konsumen bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat dan sekaligus melaporkan developer secara pidana. "Secara pidana, developer ini juga dapat dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK," ungkap Eddy. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: