DPMD: 40% Dana Desa Wajib Untuk BLT

DPMD: 40% Dana Desa Wajib Untuk BLT

KARAWANG - Mengawali tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, melakukan sosialisasi pengelolaan dan penggunaan dana desa untuk tahun 2022 di Hotel Akshaya Karawang, kemarin (27/1). Sesuai Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang dana desa, penggunaan dana desa di tahun 2022 ini telah ditentukan penggunaannya. Di antaranya, 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk penanggulangan Covid-19, dan sisa 32 persen digunakan sesuai prioritas pembangunan desa. Plt Kepala DPMD Karawang, Akhmad Hidayat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Encep Komarudin menuturkan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar para kepala desa di Karawang lebih memahami teknis penggunaan anggaran dana desa sesuai pembagian yang telah ditentukan dalam "Tahun 2022 desa wajib menyalurkan BLT sebesar 40 persen dari anggaran dana desa," ujar Encep, kepada KBE, kemarin (27/1). Encep mengingatkan, para kepala desa wajib menyalurkan BLT di tahun 2022 sebanyak 4 kali dalam satu tahun dan dibagikan selama 3 bulan sekali. "BLT Dana Desa besarannya Rp. 300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat," paparnya. Guna memberikan pemahaman yang detail kepada para kepala desa dan camat se-Kabupaten Karawang. DPMD Karawang menghadirkan empat narasumber yang semuanya berkaitan dengan penggunaan dana desa. Mereka adalah Staf Ahli Kementrian Desa yang membahas tentang prioritas penggunaan dana desa di tahun 2022. Kemudian dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait mekanisme penyaluran dana desa, Inspektorat Karawang terkait dengan pengawasan dan Kejaksaan Negeri Karawang yang mengingatkan kades agar tak melakukan penyelewengan anggaran dana desa. Ditemui usai acara, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, Kejaksaan Agung telah memerintahkan setiap Kejaksaan Negeri Daerah untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, ketidakpahaman para kepala desa terhadap aturan dalam pengelolaan dana desa menjadi salah faktor terjadinya korupsi. Tak sedikit kepala desa yang ragu menggunakan dana desa itu secara maksimal karena takut menyalahi aturan. "Kejaksaan bersedia melakukan pendampingan dan membuka pintu lebar-lebar jika memang ada keraguan dia ntara kepala desa dalam pengelolaan dana desa," ujarnya. Martha mengatakan, aturan turunan dalam Perpres 104 membuat para kepala desa di Karawang khawatir dalam memanfaatkan anggaran dana desa. Karena itu, Kejaksaan Negeri Karawang membuka pintu lebar-lebar untuk para kades melakukan konsultasi hukum apa bila masih ragu-ragu. "Para kades itu sangsi, ragu nih mau bangun ini cocok engga ya sudah sesuai engga ya dengan aturan. Dia boleh minta pertimbangan hukum dari kami, pertimbangan hukum sebelum dilaksanakan pembangunan," pungkasnya. Di tempat yang sama, Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefulloh meminta para kepala desa di Kabupaten Karawang bersikap bijak dalam penggunaan anggaran dana desa. Selain harus transparan dan akuntabel. Wabup meminta agar para kades mengedepankan program padat karya dalam proses pembangunan infrastruktur desa. "Sisa 32 persen untuk pembangunan ini, harus dimaksimalkan untuk pemberdayaan masyarakat melalui program padat karya. Agar pembangunan desa berpihak pada masyarakat," ucap Wabup Aep, usai memberikan sambutan dalam acara sosialisasi dana desa. Selain mengedepankan program padat karya, Aep juga mengingatkan kepala desa agar menyalurkan BLT dana desa sesuai dengan aturan. Jangan sampai kebijakan penyaluran BLT dana desa ini bermasalah karena salah sasaran atau bahkan pemotongan besaran anggaran. "Terkadang permasalahan yang BLT ini karena tidak tepat sasaran," kata Aep. Kemudian, anggaran 20 persen untuk ketahanan pangan diharapkan bisa sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat di setiap desa. Misalnya, untuk desa-desa yang tak memiliki lahan pesawahan bisa mengembangkan tanaman palawija atau pun tanaman buah-buahan. Selain itu, Aep juga mengingatkan penggunaan 8 persen anggaran untuk penanggulangan Covid-19 harus efektif dan efisien. Mengingat varian omicron saat ini sudah menyebar di Kabupaten Karawang. "Setiap desa wajib menganggarkan 8 persen untuk penanggulangan covid-19. Para kepala desa harus memahami bahwa omicron sudah sampai di Kabupaten Karawang," tegasnya. Selain penggunaan anggaran dana desa, Wabup juga menyentil para kepala desa agar taat dalam proses administrasi. Aep mengakui, mengurus administrasi Dana Desa bukanlah perkara mudah. Namun ia sudah mewanti-wanti para perangkat desa agar lebih cekatan lagi dalam menyelesaikan administrasi pertanggungjawabannya. "Mudah-mudahan dengan adanya acara sosialisasi penggunaan dana desa ini membuat para kepala desa menjadi lebih paham," pungkasnya. (wyd/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: