Kejari Ajak APH Prioritaskan Restorative Justice

Kejari Ajak APH Prioritaskan Restorative Justice

KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang mengajak aparatus penegak hukum dari mulai pengacara, kepolisian hingga pengadilan negeri untuk mengedepankan resotorative justice pada setiap perkara hukum yang sedang ditangani. Kejari Karawang, melalui Seksei Pidana Umum Kajari Karawang bahkan sampai menginsiasi seminar sekaligus pengarahan Criminal Justice System, dengan tajuk Restoratif Justice dalam Sinergitas Criminal Justice System di Ballroom Hotel Swissbeliin, Rabu (12/1) lalu. Kejari Karawang Martha Parulina Berliana saat diwawancara mengatakan, seminar itu digelar dalam upaya mengajak semua penegak hukum untuk berkolaborasi sehingga ke depan pendekatan penanganan hukum restorative dapat dilaksanakan secara stimulan di seluruh instansi penegakan hukum, khusunya instansi penegak hukum yang ada di Karawang. “Supaya hukum itu bermanfaat dan tidak lagi kita mempunyai pola pikir sedikit-sedikit harus menghukum orang,“ ujarnya. Selain itu, Martha mengungkapkan, ke depannya, sanksi pidana dalam penindakan hukum bisa menjadi pilihan terkahir dalam penegakan hukum. “Ini merupakan penyamaan prespektif/persepsi ada kolaborasi sesama penegak hukum di kriminal justice system,â€ungkapnya. Ia pun menjelaskan, secara prinsip, pendekatan restorative justice dalam penanganan hukum, akan menekan potensi menjadikan penanganan hukum sebagai ajang balas dendam. Sebaliknya, pada pendekatan restorative justice, pemulihan hak-hak orang yang sedang berperkara akan lebih dikedepankan. “Ketika orang menjadi tersangka dan korban dipulihkan haknya seperti semula lalu mereka berdamai untuk mencapai mupakat, nah sebenarnya di situ ada keadilan bagi kedua belah pihak artinya adil bagi pelaku dan adil bagi tersangka. Sehingga ketemulah keadilan itu di tengah sehingga mereka bersepakat untuk tidak usah perkara itu berlanjut ke persidangan tapi diselesaikan melalui wadah restoratife justice (RJ),â€ pungkasnya. Bahwa yang pertama-tama saya sangat terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang yang sudah mengundang saya di acara kegiatan forum diskusi ini serta terimakasih kepada tamu undangan yang telah hadir di acara hari ini. Di tempat yang sama Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana sangat mengapresiasi gebrakan Kejari Karawang yang menginisiasi penanganan hukum pendekatan restorative justice dengan mengajak seluruh stakeholder aparat hingga praktisi hukum. “Saya berharap terciptanya sinergitas soal penanganan hukum di Karawang dalam rangka menjalin sinergitas dan kenyamanan persepsi untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat terkait penegakan hukum di wilayah kabupaten Karawang,â€ kata Cellica. “Dengan digelarnya kegiatan Criminal Justice System ini diharapkan bisa mendapatkan suatu output yang bermanfaat bagi masyarakat dan dapat diwujudkan dalam program kerja yang nyata terutama sinergitas dan koordinasi dalam penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum serta saya juga berharap dengan adanya pertemuan ini diperoleh formula untuk aksi-aksi kita dalam melakukan penanganan masalah,â€ timpal dia. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: