Heboh!, Media Asing Soroti Suara Azan Berisik, Begini Kata Kemenag

Heboh!, Media Asing Soroti Suara Azan Berisik, Begini Kata Kemenag

MEDIA asing Agence France-Presse atau AFP menyoroti suara azan di Jakarta. AFP merupakan media internasional yang berpusat di Paris, Prancis. AFP mewawancarai seorang muslim wanita berusia 31 tahun di Jakarta yang mengakui mengalami gangguan kecemasan dan tidak bisa tidur akibat adanya suara azan dari pengeras suara Masjid dalam sehari 5 kali. “Setiap pagi Rina (nama samaran) tersentak bangun pada jam 3 pagi karena pengeras suara yang begitu keras sehingga dia mengalami gangguan kecemasan: dia tidak bisa tidur, dia mual ketika makan -tapi dia juga terlalu takut untuk mengeluh karena hal itu bisa membuatnya dipenjara atau diserang,â€ demikian tulis AFP. AFP menuliskan, suara azan dan Masjid begitu sakral di Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, sehingga mengkritik mereka dapat berujung pada tuduhan penistaan, dan kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Merespons itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat. “Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama,â€ tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur’an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya. Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat. “Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia,â€ jelas Kamaruddin. “Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan,â€ tegasnya. Aturan Penggunaan Pengeras Suara Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam. “Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam,â€ paparnya. Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. “Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya,â€ tandasnya. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: