Pusat Izinkan Pemkab "Dandani" Interchange Karawang Timur
KARAWANG - Pemkab Karawang telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat mengenai rencana bakal memperbaiki jalan rusak di Interchange Karawang Timur yang jika mengacu pada aturan, merupakan bukan kewajiban dari Pemkab Karawang untuk memperbaikinya. "Akan segera kami perbaiki, karena sudah mendapat izin dari Pemerintah Pusat dan Jasa Marga," kata Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh melalui sambungan telepon, Selasa (8/2). Aep mengungkapkan, ada dua konsep penggunaan anggaran yang akan digunakan dalam perbaikan Jalan Interchange Karawang Timur. Pertama melalui anggaran APBD, selanjutnya kata Aep, anggaran perbaikan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana sosial perusahaan. "Untuk perbaikan jalan rusak existing yakni dua jalur menggunakan APBD. Sedangkan jalan kanan kiri serta saluran menggunakan CSR," katanya. Aep menyebut, jalan rusak di Akses Tol Karawang Timur menjadi keluhan masyarakat. Sebab, di lokasi itu karena jalan rusak seringkali terjadi kemacetan panjang, apalagi ketika jam sibuk pagi dan sore hari. Jalan milik Jasa Marga tersebut belum bisa diperbaiki, karena Pemkab Karawang saat itu belum mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat dan Jasa Marga. Selain dilakukan perbaikan jalan, kata Aep, Pemkab Karawang akan melakukan penertiban lapak liar di sepanjang jalan tersebut. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: