Pemekaran Cikampek Terhambat Kelengkapan Persyaratan

Pemekaran Cikampek Terhambat Kelengkapan Persyaratan

KARAWANG - Forkoda Pecepatan Pembentukan DOB Jawa Barat membantah pemisahan Kota Cikampek dari Kabupaten Karawang tidak masuk prioritas pemekaran wilayah oleh Pemprov Jawa Barat. Sebaliknya, saat ini Forkoda mengklaim Pemrov Jawa Barat menunggu kelengkap persyaratan pemekaran Cikampek. Sekretaris Forkoda Pecepatan Pembentukan DOB Jawa Barat, Jajat Munajat dalam siaran pers yang diterima KBE menuturkan, menkhawatirkan adanya istilah Cikampek tidak menjadi prioritas pemekaran wilayah berdampak kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Karawang tidak berkomitmen memekarkan wilayahnya. “Pemberitaan tersebut memang perlu diluruskan, jangan sampai menjadi alasan bagi daerah daerah yang masih tidak punya komitmen untuk pemekaran daerah,â€ ungkap Jajat. Berdasarkan kesepakatan Forkoda dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, kata Jaja, tidak ada istilah prioritas dalam urutan pengusulan calon DOB, urutan usulan didasarkan pada pertimbangan teknis yaitu Calon DOB yang lebih dahulu menyelesaikan kelengkapan persyaratan pemekaran. Hal ini pun, kata dia, telah disampaikan oleh Pemprov Jabar pada Bupati melalui Surat Nomor 118/6393/Pemksm. “Kami berharap dengan pemberitaan ini masyarakat menjadi faham dinamika pemekaran daerah Jawa Barat,â€ beber dia. Jajat pun mengatak, memang, kata dia sejauh ini pemerintah pusat belum membuka keran moratorium pemekaran daerah. Hanya saja, langkan Pemrov Jawa Barat ini, lajut dia, merupakan langkah siap-siap agar saat moratorium dibukan Jawa Barat menjadi provinsi yang sudah siap melakukan pemekaran daerah-daerahnya. “Memang betul Pemerintah pusat masih berlakukan moratorium tapi tidak menjadi hambatan bagi daerah untuk mempersiapkan persyaratan untuk pemekaran daerah. Jadi persyaratan pemekaran kita persiapkan dahulu sehingga ketika moratorium dicabut, Calon Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat sudah siap mekar,â€ tukas dia. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: