RF Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari, Begini Pengakuannya
SEORANG sopir taksi online berinisial RF ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo KM 28 arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pengungkapkan kasus ini dilakukan Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berawal dari penemuan mayat perempuan tergeletak di pinggir Tol Sedyatmo, Sabtu (16/10) lalu. Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono, tersangka mengakui telah menabrak korban yang bernama Linda (44) tersebut. “Dia (pelaku) lari. Sempat lihat di spion (korban berdarah, red),†kata Argo kepada awak media, Senin (18/10) sore. Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah kejadian tersangka langsung buru-buru pulang ke rumah. Kemudian, tersangka menceritakan kepada istrinya soal insiden tersebut. “Pulang ke rumah, terus dia cerita sama keluarganya, sama istrinya. Intinya dia menyesal,†ucap Argo. Dia menambahkan tersangka juga sempat berencana mendatangi kantor polisi, serta mencari pendamping untuk melaporkan insiden tersebut. Namun, niat itu urung dilakukan lantaran sudah malam. “Yang bersangkutan memang berencana untuk datang ke kantor polisi keesokan harinya. Cuma belum sempat karena malam, keburu tidur,†pungkas Argo Wiyono. Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo. Polisi menyimpulkan mayat perempuan tersebut merupakan korban tabrak lari. Setelah itu, polisi menetapkan RF, sopir taksi online sebagai tersangka. RF dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: