Kejari Karawang : Satu Kasus Korupsi Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kejari Karawang : Satu Kasus Korupsi Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

KARAWANG - Sejak awal tahun 2022 hingga memasuki bulan ketiga di tahun yang sama, tim penyidik Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Karawang telah mengeksekusi dua terpidana kasus penyelundupan barang ilegal serta melimpahkan satu perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor Bandung. Pada kasus penyulundupan barang ilegal, 03 Februari 2022 telah dilakukan eksekusi perkara Tindak Pidana Kepabeanan yang terbukti melanggar Pasal 102 A huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Terpidana Enim Supriyadi dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 107.975.000,00 (seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Satu lagi Heriyanto, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 107.975.000,00 (seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Selain itu, tim Pidsus Kejari Karawang yang dipimpin Kasie Pidsusm Dennie Chaerudin juga telah melakukan kegiatan tahap dua perkara atas nama tersangka Suryana Efendi Bin Pian yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung pada tanggal 7 Februari 2022 dan saat ini sedang dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saks,â€ kata Dennie. (mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: