Program Kampung RJ Bumikan Hukum ke Masyarakat

Program Kampung RJ Bumikan Hukum ke Masyarakat

PROGRAM Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dikembangkan Kejaksaan Agung diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. "Ini kondisi yang betul-betul mengarah pada suatu kententeraman dalam masyarakat. Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain," ujarnya. Meski mengapresiasi program tersebut, Hibnu meminta agar para jaksa dibekali pengetahuan seputar kearifan lokal. Pengetahuan itu dibutuhkan untuk memudahkan jaksa dalam memediasi suatu perkara. Ia menyebut perilaku, gaya bahasa, dan gesture jaksa sangat penting untuk memberi rasa kepercayaan masyarakat. “Harus betul-betul mendekatkan kepada kasus yang ada. Saya kira ini PR yang harus digarap oleh Kejaksaan Agung," kata Hibnu. "Bisa diselesaikan di tingkat desa sebelum diproses di Kejaksaan atau Kepolisian," kata Salahuddin. Sementara itu, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan, penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan, namun juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki. Untuk itu, dia menginginkan kehadiran jaksa di tengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum. “Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,â€ ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1). Salah satu contoh, kata dia, penegakan hukum yang tidak mampu menyerap rasa keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kejaksaan Negeri Karawang, di mana tuntutan jaksa tersebut nampak sekali telah mengabaikan rasa keadilan dan kemanfaatan sehingga menimbulkan kegaduhan. “Oleh karenanya saya minta kepada Kajati dan Kajari untuk mencermati rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat. Salah satu tolok ukur terpenuhinya rasa keadilan adalah ketika penegakan hukum yang dilakukan diterima dan dirasa manfaatnya oleh masyarakat,â€ ujar Burhanuddin. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: