TPP ASN Baru Bisa Cair Jika Daerah Sudah Dapat Persetujuan dari Kemendagri

TPP ASN Baru Bisa Cair Jika Daerah Sudah Dapat Persetujuan dari Kemendagri

KARAWANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah. TPP ASN itu baru bisa cair jika daerah sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri. "Yang sudah selesai ini langsung kita berikan persetujuan sehingga bisa dipertanggungjawabkan, tapi kami nggak berani mengeluarkan persetujuan itu kalau belum diverifikasi, salah sasaran, jadi sebagian besar sudah ya, kemarin sudah mulai kita keluarkan rekomendasi menjadi dasar daripada daerah untuk memberikan, membayarkan pada ASN masing-masing," kata Mendagri Tito Karnavian kepada wartawan. Dia menjelaskan pihaknya berhati-hati dalam memberikan persetujuan terkait TPP ASN karena menyangkut uang negara. Tito menuturkan setiap daerah harus lolos verifikasi, kemudian lolos pertimbangan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selanjutnya baru bisa memperoleh persetujuan dari Kemendagri. "Jadi begini, ini kan menyangkut uang negara, kalau menyangkut uang negara meskipun merupakan hak daripada ASN-nya tapi kan ini melibatkan kita bicara mengenai masalah 4 juta ASN, harus nggak boleh salah, salah kan jadi masalah hukum, satu rupiah pun nanti masalah hukum," kata Tito. "Oleh karena itu, ada prosesnya diantaranya adalah verifikasi, benar nggak orang-orang yang mau diberikan ini, apakah dia sudah lepas dari jabatan itu atau tidak di struktur itu, makanya namanya kepala biro organisasi tata laksana harus melihat apakah organisasi ini sudah, dinas ini sudah dijadikan satu, pejabatnya cuman satu sementara yang didaftarkan dua misalnya ya nggak bisa, itu namanya verifikasi. Setelah itu pertimbangan dari Kementerian Keuangan sudah selesai semua," paparnya. Dia mengimbau jajarannya tidak mempersulit pengajuan TPP ASN daerah. Dia menegaskan bakal menindak tegas oknum yang bermain dalam hal ini. "Dan saya juga sudah warning pada Dirjen Keuangan daerah dan jajaran saya jangan ada macam-macam, jangan ada yang mempersulit, ada yang mempersulit apalagi ada yang sampai menyalahgunakan saya tindak keras nanti," ujarnya. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni juga hadir di KPP Pratama Jakarta. Dia mengatakan daerah yang belum memenuhi persyaratan pengajuan TPP ASN tidak akan diberikan persetujuan oleh Kemendagri. "Iya jadi persetujuan menteri dalam negeri terkait degan TPP sudah diberikan, jadi persetujuan menteri dalam negeri itu didasarkan pada juga pertimbangan dari menteri keuangan, jadi setelah diverifikasi memenuhi persyaratan kemudian diberikan pertimbangan, diseleksi lagi, diverifikasi lagi oleh Kementrian Keuangan baru diberikan persetujuan," kata Fatoni. "Jadi yang diberikan persetujuan adalah daerah-daerah yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah lengkap, yang belum lengkap tentu akan diminta kelengkapannya," tambahnya. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: