Dibebankan Bunga Yang Tinggi, Nasabah Koperasi El-Shaddai Tempuh Jalur Hukum

Dibebankan Bunga Yang Tinggi, Nasabah Koperasi El-Shaddai Tempuh Jalur Hukum

KARAWANG - Dengan iming-iming proses mudah dan cepat cair, oknum Koperasi di Kabupaten Karawang menjerat para korbannya dengan bunga yang tinggi dan tidak sesuai dengan suku bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kita sebut saja Bunga (Nama Samaran) dirinya mengaku sudah menjadi salah satu nasabah di Koperasi El-Shaddai yang beralamat di Palumbonsari, Karawang sekitar 5 tahunan. "Saya sudah jadi nasabah di Koperasi El-Shaddai sudah sekitar 5-6 tahunan, namun hingga saat ini saya belum juga dijadikan anggota koperasi tersebut, ungkap Bunga saat diwawancarai, Jum'at (18/03/22)". Lebih lanjut Bunga menjelaskan, pinjam uang di koperasi El-Shaddai memang cepat cairnya, namun bunga yang dikenakan sangat besar dan mencekik, malah uang bunga per bulan yang harus saya bayar lebih besar dari pokoknya. Belum lagi, jika dalam satu bulan itu saya tidak dapat membayar full, maka sisanya akan dianggap kasbon dan dikenakan bunga 0,5 % per hari. Yang membuat saya trauma dan takut adalah ancaman yang saya terima, katanya kalau saya tidak bisa membayar dengan benar, saya akan dilaporkan ke Management tempat saya bekerja, dan foto saya akan disebarluaskan di media sosial. Selain itu, anehnya lagi ketika saya menanyakan masalah sisa gaji saya setelah dipotong setoran bulanan, pihak Koperasi El-Shaddai selalu bilangnya, sistem sedang eror, bukan sekali saja saya menanyakan hal itu. Saya menyesal sudah meminjam uang di koperasi El-Shaddai, bukannya memberikan solusi tapi malah menambah beban, maka dari itu saya serahkan permasalahan saya ini kepada pengacara agar semuanya bisa dijelaskan secara hukum, ujar Bunga. Sementara itu, Alek Safri Winando, SE, SH, MH selaku kuasa hukum saat ditemui di kantornya menerangkan, bahwa klien kami yang mana pada tahun 2020 meminjam uang pada Koperasi El-Shaddai sebesar Rp. 35 juta dengan jangka waktu 3 tahun dengan bunga sebesar 42% pertahun dengan cicilan perbulan sebesar Rp. 2.553.000, dimana cicilan tersebut sudah termasuk pokok, bunga, beserta tabungan wajib sebesar Rp. 350 ribu. Sebelum klien kami menerima uang tersebut pihak koperasi meminta jaminan berupa 2 buku AJB, KK asli, Buku rekening Bank BSI, ATM, Jamsostek, dan Akta Kelahiran anak asli, dari pinjaman tersebut klien kami hanya menerima sebesar Rp.31.490.000, karena dipotong administrasi sebesar Rp. 3.510.000. Dari cicilan tersebut telah dibayar oleh klien kami kurang lebih Rp. 30 juta, namun diakui oleh koperasi hanya sekitar Rp. 21 juta, ironinya bila klien kami tidak mampu membayar dalam 1 bulan cicilan tersebut dicatat sebagai kasbon dengan bunga 13% perbulan apabila bulan depannya tidak membayar maka dikenakan bunga lagi sebesar 13% begitu seterusnya, dan klien kami juga harus membayar tabungan wajib apabila tabungan tersebut tidak dibayar maka tabungan juga dikenakan bunga 13% juga. Bahwa atas bunga dan administrasi tersebut kami selaku kuasa hukum sangat keberatan yang mana keberatan kami, karena klien kami harus membayar administrasi yang sangat besar dan bunga lebih dari suku bunga bank serta ada bunga lainnya apabila klien kami tidak membayar cicilan dalam 1 bulan. Juga bila klien kami mempertanyakan berapa gaji klien kami perbulannya dari perusahaan yang masuk ke rekening yang dijaminkan ke koperasi, pihak koperasi menutup diri dan tidak mengatakan berapa gajinya dan berapa hutang yang telah dibayar oleh klien kami dengan alasan sistemnya eror. Dugaan kami cara menjalankan koperasi ini sangat merugikan masyakarat khususnya klien kami, karena kapan hutang tersebut selesai apabila perhitungan dari bunga ke bunga, dan juga penghimpunan dana dari masyarakat itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan jo Undang undang RI No. 1 tahun 2013 Tentang Lembaga keuangan mikro jo Undang undang No. 21 tahun 2011 Tentang Otoritas jasa keuangan (OJK) jo Peraturan otoritas jasa keuangan No. POJK.05/2014 jo Undang undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian jo Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 Tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Bahwa atas persoalan tersebut kami akan melaporkan persoalan ini ke Bank BI, OJK, Kementrian Koperasi dan UKM, juga Polres Karawang karena berdasarkan penilaian kami ada unsur pidana, tegas Alek. Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi terus berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak Koperasi El-Shaddai. (bbs/f11/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: