Satpol-PP Sisir THM Yang Masih Membandel
KARAWANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karawang melakukan sidak  ke beberapa titik Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih membandel operasi selama bulan Ramadan. Kasat Satpol PP Karawang melalui Kasie Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Karawang Wahyu Cahya Santoso, mengatakan, Tim Satpol-PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka upaya menegakkan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh bupati melalui disparbud tentang imbaun tidak diperbolehkan THM beroperasi ketika bulan suci Ramadan. “Kita melaksanakan giat, dapat perintah dari Kasat untuk mengawal surat edaran tentang, bahwa tempat himburan itu harus tutup. Kita memastikan bersama kasie Ops Pak Tata untuk memastikan itu (THM tutup,red),†kata Wahyu kepada KBE saat selesai melaksanakan sidak, Jum’at malam (15/4). Terlihat saat Tim Satpoll PP saat inspeksi mendadak (sidak) sebagian besar THM yang ada di Karawang Kota sudah tutup dan menaati aturan tersebut. Namun masih ada saja THM yang membandel seperti Padi Spa yang masih beroperasi ketika Ramadan. Rencana pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Padi Spa yang masih mengabaikan aturan “Sebagian besar Tempat Hiburan di Karawang Tutup. Tadi ada yang buka Padi Spa, kemudian kita buatkan suratkan pernyataan, bahwa tidak boleh buka selama bulan Ramadan. Rencana akan ada pemanggilan untuk itu (Padi Spa,red),†pungkasnya. Seharusnya THM tersebut tutup tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. Sesuai Surat Edaran (SE) No 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama ramadan 1443H/2022, namun masih beroperasi. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 443/ Kep. 355 Huk/ 2021 Tentang Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dan Pemulihan Ekonomi Di Kabupaten Karawang. Atas dasar tersebut di atas, dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M, serta menyikapi aspirasi yang berkembang maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Karawang menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh komponen, pemerintah, pengusaha dan masyarakat dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut. Menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban, keamanan, dan kekhusyu’an umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Para pengusaha / pengelola diskotik agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. Para pengusaha / pengelola karaoke agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. Para pengusaha murni massage / spa / panti pijat agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. (rul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: