Per Enam Bulan, Pemilik Kendaraan Wajib Uji KIR

Per Enam Bulan, Pemilik Kendaraan Wajib Uji KIR

KARAWANG - Belakangan ini banyak kasus kendaraan angkut yang mengalami kecelakaan tunggal. Kasubag TU UPTD PKB Dishub Karawang, Herdiansyah mengatakan, Dishub Karawang kini kian ketat melakukan uji KIR dengan tujuan memberikan penjaminan keselamatan baik kepada pengendara atau pun pengguna jalan. "Kembali ke tujuan dan fungsi KIR, memberikan jaminan keselamatan untuk pengguna kendaraan maupun pengguna jalan yang lain," kata dia saat diwawancara oleh KBE. Selain itu, kata dia, uji KIR juga memberirikan sumbangsih terhadap pelestarian lingkungan, karena dalam uji KIR dilakukan pula pemeriksaan emisi kendaraan. "Dalam uji KIR adanya uji emisi kendaraan, dengan uji KIR pemilik kendaraan angkut sudah memiliki kepedulian terhadap lingkungan," kata Herdiansyah. Herdiansyah mengatakan, uji KIR diwajibkan secara berkala dilakukan oleh pemilik kendaraan selama senam bulan sekali. Atau dua kali dalam satu tahun. "Untuk kewajiban memeriksa kendaraan, itu bagian dari pemilik kendaraan, kewajiban pemerintah peduli akan keselamatan itu dengan memeriksa secara periodik selama enam bulan" kata Herdiansyah. Dengan pengujian secara periodik, dapat ditemukannya kendaraan layak atau tidaknya untuk beroperasi di jalan. "Selama enam bulan di uji akan keliatan mana yang belum layak untuk berkendara. Jika Pemeliharaan bagus dapat bukti lulus uji" kata Herdiansyah. Herdiansyah pun mengingatkan, pemilik kendaraan harus tetap memeriksa mesin kendaraan. Dengan aktivitas angkut barang yang kiranya perlu di cek setiap habis pakai. "Seperti muatan barang yang dibawa melebihi kapasitas, jarak tempuh yang dilalui, karakter mengemudinya seperti apa banyak faktor untuk dilakukan pemeriksaaan secara berkala," beber Herdiansya. (cr2/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: