Diperkosa Majikan hingga Hamil, Bayinya pun Dijual

Diperkosa Majikan hingga Hamil, Bayinya pun Dijual

KARAWANG- Diperkosa oleh majikan sendiri, sampai hamil. Saat melahirkan, sang bayi dijual oleh si majikan. Nasib tragis itu dialami, M (15), ABG warga Desa Sukajaya, Cilamaya Kulon. M tak pernah menyangka, niatan dia mengadu nasib ke DKI Jakarta menjadi asisten rumah tangga: versi lain dari warga Sukajaya, di Jakarta M bekerja menjadi penjaga toko, justru menjadi awal malapetaka bagi nasibnya sendiri. Pada tahun 2021 lalu, M nekat berangkat ke DKI Jakarta, tepatnya ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat bermodal restu dari paman dia. Di Cilamya Kulon, M sudah tidak punya lagi keluarga, sealing sang paman. Ayah dan ibu diketahui, sudah meninggal. M sempat hilang kontak dengan sang paman saat dia sudah bekerja menjadi asisten rumah tangga. Namun ternyata di sana M mengalami nasib yang tragis. "Si korban tidak memiliki orang tua, ia sebelumnya tinggal bersama pamannya. Si paman lalu mengiyakan ketika korban akan bekerja dan tinggal di Jakarta jaga toko. Korban pergi tahun 2021 setelah itu keluarga sempat kehilangan kontak, dan baru ada kabar kemarin setelah ada peristiwa pelecehan sampai pemerkosaan hingga melahirkan lalu anaknya langsung dijual oleh pelaku," kata tokoh masyarakat di Sukajaya Ali Puja Kusuma yang mengadvokasi kasus yang dialami M. Puja menuturkan, belum lama ini, aparat desa sudah menjempu M di Cengkareng. Pada waktu yang sama, sang majikan yang sudah memperkosa M sampai hamil dan melahirkan, lalu menjual si bayi, langsung juga diamankan oleh kepolisian setempat. Hanya saja, kata Puja, hingga sejauh ini, nelum ada lagi progress penanganan lanjutan oleh pihak kepolisian. Padahal, M dan keluarga sangat berharap pelaku diadili dengan hukuman seberat-beratnya. "Sebelumnya sudah ada pihak P2TP2A Karawang kes ini yang datang, melakukan pemulihan mental dan advokasi langsung. Saya juga siap melakukan pendampingan hukum karena sebagai warga negara, korban harus mendapatkan hak nya, dan pelaku harus di hukum seadil-adilnya," kata Ali kepada KBE, Jum'at (27/5). Sebelumnya, di tempat terpisah, Tim Advokad HAM Barisan Nasionalis Pancasila, Ahmad Fanani mengungkapkan, bahwa Korban warga Karawang itu tercatat merantau bekerja di ibu kota pada tahun lalu, tepatnya pada bulan Maret 2021. Menurut keterangan korban, lanjut Fanani, pada bulan Maret 2021, korban yang sudah bekerja menjadi pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar dua juta rupiah. "Namun, setelah bekerja selama tiga bulan kerja di bulan selanjutnya tidak diberi gaji malah di kasih kontrakan untuk ditempati," kata Fanani menurut keterangan korban. Fanani menjelaskan, menurut pengakuan korban, pelaku terus memaksa dan mengancam korban untuk memuaskan nafsu birahinya di kontrakan tersebut kalau mau diberi gaji. "Kalau kamu mau gaji layani saya," jelas Fanani. Fanani mengatakan, korban penyiksaan dan pemerkosaan itu telah melahirkan seorang anak perempuan di Rumah Sakit Cengkareng. Namun, tidak lama berselang waktu bayi perempuan korban tersebut diambil oleh orang tak dikenal diduga telah dijual oleh pelaku. "Setelah satu minggu korban melahirkan, bayi perempuan itu diambil oleh orang tak dikenal berperawakan perempuan atau ibu-ibu di kontrakan," kata Fanani menurut penjelasan korban. Fanani mengungkapkan dari pengakuan korban, setelah setengah bulan melahirkan korban dipaksa melayani nafsu birahi pelaku lagi. Namun, terjadi keributan dan tetangga yang mantau melaporkan ke pihak berwajib. "Kondisinya saat itu mencurigakan lalu tetangga melaporan kepada Polsek Cengkareng akhirnya, dikabarkan pelaku sudah ditangkap di Polsek," ujarnya. (bbs/rul/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: