Summarecon Perbesar Gurita Bisnis di Karawang

Summarecon Perbesar Gurita Bisnis di Karawang

KARAWANG - Meski sedang terjerat kasus dugaan suap perizinan di Yogyakarta dan dugaan gratifikasi di Kota Bekasi, PT Summarecon pada tahun 2022 ini tengah asyik memperbesar gurita bisnisnya di Karawang. Tahun 2016 silam isu adanya aliran duit suap untuk pembangunan bisnis propertinya di Karawang pernah mencuat tapi saat itu dibantah oleh manajemen Summarecon. Gaya pengembangan bisnis Summarecon dalam beberapa waktu ini tengah menjadi sorotan usai kasus yang menjeratnya di Yogyakarta, sebagaimana yang diungkapkan KPK, ketika melakukan pengembangan gurita bisnisnya, Summarecon menyiapkan dana khusus yang diduga disiapkan untuk menyuap pejabat daerah. “Seluruh saksi dikonfirmasi terkait aktivitas keuangan dari PT SA (PT Summarecon Agung) Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin,â€ kata Jubir KPK, Ali Fikri usai memerika sejumlah bos PT Summarecon Agung. Di saat yang sama, saat ini PT Summarecon Agung kini terus memperbesar gurita bisnisnya di Karawang. Malahan, tahun depan, Summarecon menyatakan siap membuka mal baru mereka yang dibangun di wilayah Karawang Timur. Selain Karawang, Bandung menjadi salah satu kota yang kini menjadi salah satu daerah yang menjadi fokus perluasan gurita bisnis properti dan kawasan bisnis Summrecon Agung. "Jelas kami semakin yakin bisnis pusat perbelanjaan semakin oke. Ini yang kami tangkap, kami akan membuka kesempatan di Bandung dan Karawang," kata Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto P. Adhi. Adhi sendiri merupakan salah satu petinggi yang oleh KPK turut diperiksa dan dicecar soal penyiapan dana khusus yang diduga untuk menyuap pejabat. Di tengah ‘tsunami’ bisnis yang tengah menerjang Summaercon, Ardi masih fokus menjalankan pengembangan guritas bisnis perusahan di daerah-daerah, termasuk Karawang. Karawang dinilainy menjadi daerah strategis untuk pengembangan bisnus Summarecon. "Intinya prospek bisnis pusat perbelanjaan sangat menjanjikan. Apalagi portofolio SMRA terbilang sukses di 3 mal itu. Ini menjadi kesempatan kami mengembangkan di Bandung dan Karawang," pungkas Adrianto. Di Karawang,  isu suap yang berkaitan dengan pengemabangan gurita bisnis Summarecon juga sempat muncul isunya pada tahun 2016 silam. Saat itu,  Executive Director PT Summarecon Agung Tbk Albert Luhur mebantah adanya dugaan penyuapan yang dilakukan PT Summarecon Agung kepada para anggota DPRD Kabupaten Karawang, , terkait dengan perizinan pembangunan kawasan Summarecon Emerald Karawang. “Memberi uang kepada anggota DPRD? Kami tidak ada urusan dengan anggota DPRD saat mengurus perizinan Summarecon Emerald Karawang,â€ kata Executive Director PT Summarecon Agung Tbk Albert Luhur di Karawang, Minggu (19/6/2016). Perizinan yang diajukan untuk pembangunan Summarecon Emerald Karawang tersebut lahannya seluas sekitar 30 hektare. Dalam ketentuan yang berlaku, kata dia, proses perizinan dengan luas lahan tersebut tidak memerlukan rekomendasi anggota legislatif. Atas hal tersebut dia menegaskan hanya berurusan dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang saat mengurus perizinan Summarecon Emerald Karawang. “Tidak ada, kami tidak memberi uang kepada anggota dewan. Kalau ada isu seperti itu, silakan buktikan,â€ katanya saat itu. Kasus di Yogya & Kota Bekasi Sebagaimana diketahui, pada kasus dugaan suap di Yogyakarta, KPK telah menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka. Pemeriksaan pun masih berlanjut hingga saat ini. Teranyar,  KPK telah memeriksa empat saksi  pegawai PT Summarecon. "Pada Senin (11/7), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa empat saksi untuk mendalami adanya pembahasan internal di PT SA dalam mengajukan permohonan izin pembangunan apartemen terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan," kata Ali. Selain di Yogyakarta, nama korporasi Summarecon juga muncul pada sidang dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU)  Wali Kota Non-Aktif Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pepen didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar. Salah satu pemberi adalah PT Summarecon Agung Tbk. Jaksa mengatakan, total ada lima belas pihak yang memberikan gratifikasi. Pemberi dengan nominal terbanyak adalah PT Summarecon Agung sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Pepen melalui rekening Masjid Ar-Ryasakha dalam dua tahap, yakni sebesar Rp500 juta pada 29 November 2021 dan Rp500 juta berikutnya pada 7 Desember 2021. Sementara itu PT Summarecon Agung Tbk  mengatakan uang yang disalurkan melalui rekening yayasan yang dikelola Pepen merupakan donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha. “Donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon sebagai bentuk kepedulian Perusahaan,â€ kata General Manager Corporate Communication Cut Meutia dalam keterangan resmi yang diterima awak media belum lama ini. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: