DPRD Karawang Buka Opsi Bentuk Panja Temuan BPK

DPRD Karawang Buka Opsi Bentuk Panja Temuan BPK

KARAWANG- DPRD Karawang berencana bakal membentuk tim panitia kerja  atau panja temuan BPK untuk menindaklanjuti adanya temuan kelebihan bayar pada 19 paket pekerjaan rehab ruang kelas. Proyek yang dibiayai APBD kepada perusahaan pelaksana proyek yang jumlahnya tembus lebih dari setengah miliar di Dinas Pendidikan Karawang itu jadi temuan BPK. Anggota Komisi IV DPRD Indriyani mengatakan, Komisi IV dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang mempertanyakan terkait temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia atas 19 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi bangunan di tahun anggaran 2021 terkait adanya TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sebesar Rp.600.555.687 karena kekurangan volume. Baca Juga: Perencanaan Buruk Jadi Biang Kerok Kelebihan Bayar Proyek Disdikpora Karawang “Akan melakukan tindakan sesuai dengan regulasi peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 3 jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil BPK diterima,â€ terang Indriyani, Kamis (14/7). Ia juga menerangkan, Indri bersama rekan-rekan para anggota dewan akan turut menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memberikan pandangan kritis dan menjadikannya catatan serius untuk Disdik Karawang sekaligus juga mendorong dibuatnya tim panja . “Akan ditindaklanjuti juga dengan pandangan dari Fraksi Pangkal Perjuangan untuk membentuk tim kerja penindak lanjut catatan temuan BPK. Baik di tahun 2021, maupun tahun-tahun sebelumnya,â€ terang Indriyani. Ia juga Indiryani  mengatakan, pengawasn dan skema evaluasi kegiatan serta realisasi anggaran per triwulan akan diperbaiki dengan menghadirkan adanya pihak inspektorat sebagai Pembina dan pengawas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) internal dalam membantu pemerintah daerah. “Kami diberikan kesempatan triwulan untuk evaluasi kegiatan dan realisasi anggaran, dan kami akan memperbaiki skema triwulanan dengan menghadirkan inspektorat sebagai pembina dan pengawas SKPD internal dalam urusan pemerintah daerah,â€ terang Indriyani.   Terakhir, Indiryani mengatkan saat ini Komisi IV memiliki waktu hingga 9 Agustus untuk melaksanakan tindakan berdasarkan regulasi peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Pasal 3. “Ada waktu 60 hari dari 9 Juni berarti sampai 9 Agustus, mudah-mudahan pekan depan bisa kita agendakan, karena saat ini sedang giat pembahasan KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APDB (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) tahun 2023,â€ tutup Indriyani. Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Disdikpora, Yanto ketika diwawancarai oleh KBE membenarkan adanya temuan dari BPK terkait dengan sejumlah proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Karawang. “Saat pembangunan selesai, kemudian diperiksa dan ada temuan misalnya berupa kekurangan volume, dan ada pembangunan yang tidak sesuai.â€ Pada hari itu juga Yanto mengatakan ada sejumlah perusahaan yang sejak awal penagihan belum mengembalikan kelebihan uang dalam TGR dari BPK Republik Indonesia atas pembangunan beberapa proyek sekolah pada 2021. “Ada CV yang belum bayar sama sekali sejak ada temuan BPK, walaupun upaya penagihan sendiri TGR sudah dilakukan secara terus menerus dan berkala sejak awal tahun. Alasannya tidak ada uang, dan macam-macam,â€ terang Yanto, Kamis (30/6). Di tempat terpisah, Direktur CV Putra Mulya, Eko Sulistiyono sebagai salah stau rekanan pengerja proyek di Dinas Pendidikan yang berkewajiban mengembalikan kelebihan bayar uang negara  menyebut biang kerok adanya kelebihan bayar dari pemda kepad perushaanya adalah adanya kelebihan instrumen dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) rehabilitasi ruang kelas dari Disdikpora dalam paket pekerjaan di tahun anggaran 2021 yang ia terima. Ringkasnya: perencanaan pembangunan sangatlah buruk dan serampangan. “Pangkal persoalannya kelebihan instrument Contoh misalnya di RAB, kelebihan satu tiang, ada beberapa barang lagi, tapi saya lupa. Padahal luasnya ga cukup, enggak ada. Di gambar ini ada lima tiang, tapi di RAB muncul satu lagi, jadi ada enam. Di gambar tidak ada. Kan saya bingung mau dibangun di mana,â€ terangnya Rabu (6/7). “Mungkin jadi main tembak-tembak atau gimana, enggak ngerti juga sih. Selama ini, walau pertama kali dengan Disdikpora, saya juga kurang tahu sebelum sebelumnya seperti apa,â€ tukasnya. (cr1/mhs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: