Penampungan Calon TKI Ilegal di Dengklok Ini Dapat Izin Domisili Kades Setempat
KARAWANG+ Penampungan calon TKI ilegal di Rengadengklok ini ternyata cuma mengantongi izin domisili dari desa setempat. Pasca pengerebekan, Penampungan Calon TKI Ilegal yakni rumah tempat penampungan 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Dusun Mekarsari, No 33, RT 011/003, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang yang rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal tampak sepi. Berdasarkan pantauan di lapangan, di Penampungan Calon TKI Ilegal ini hanya ada petugas keamanan atau centeng yang berjaga. Lahan dan bangunannya lumayan luas dengan pagar dan gerbang besi. Sehingga, dari jalan raya tidak nampak kegiatan di tempat itu. Ada juga tempat khusus untuk menjemur pakaian yang bagian depannya juga ditembok dengan batako. Baca Juga: Terlunta-Lunta di Dubai, Begini Nasib TKW Karawang "Saya hanya membuka tutup gerbang, serta memantau kegiatan, dan menjaga agar para CPMI tidak keluar tanpa izin, karena diklaim demi keselamatan. Saya baru satu setengah bulanan diminta menjaga di sini," ujar petugas keamanan rumah yang jadi penampungan, Ahmad Ridwan kepada awak media, Selasa (26/7/2022). Meski begitu, ia mengaku tak tahu menahu soal pengurusan administrasi para CPMI. Ia pun mengaku baru mengenal pemilik penampungan selama sekitar satu setengah bulan. Hanya saja ia memperlihatkan izin lingkungan dan surat keterangan domisili dari Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. "Kalau ini ngontrak. Kndisi para CPMI pun sehat lantaran asupan makan dipenuhi. Juga ada kegiatan senam dan pelatihan bahasa Arab. Mau diperkejalan ke Arab," ungkapnya. Berita sebelumnya, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bandung melakukan penggerebekan ke sebuah rumah tinggal di Dusun Mekarsari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang pada Minggu (24/7). Sebanyak 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) terperangkap di sebuah rumah penampungan. Mereka hendak diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal untuk menjadi asisten rumah tangga (ART). "Awal mulanya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan ilegal yang diduga dilakukan oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Setelah dicek di sistem, izin operasional perusahaan tersebut sudah dicabut," jelas Kepala BP3MI Bandung Kombes Erwin Rachmat, pada Senin (25/7/2022). (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: