Kades Lemahmukti Sewa Lima Pengacara, Tagih Duit Sejuta Dana BUMDes ke Warganya

Kades Lemahmukti Sewa Lima Pengacara, Tagih Duit Sejuta Dana BUMDes ke Warganya

Kades Lemahmukti sewa lima pengacara hanya untuk nagih duit ke warganya.  Peristiwa unik terjadi di Kecamatan Lemahabang Karawang. Damung,  Kades Lemahmukti  sewa lima pengacara menagih utang Rp 1 juta kepada seorang warga.  Warga yang disebut memiliki utang itu belakangan diketahui bernama Kasum. Kades Lemahmukti  sewa lima pengacara untuk nenagih warga. Warga itu dituding telah meminjam uang ke BUMDes Lemahmukti sebanyak Rp 1 juta namun sudah bertahun-tahun utangnya itu tidak kunjung dibayar. Salah satu pengacara yang diberi kuasa oleh Damung yakni Alex Safri Winando. Kepada awak media Alex membenarkan jika ia bersama empat pengacara lain telah diberi kuasa oleh Damung untuk  melayangkan somasi kepada Kasum terkait persoalan pinjaman kepada Bumdes Lemahmukti. Namun ia membantah jika somasi tersebut dilatari adanya kesakithatian kepala desa karena dilaporkan warganya ke Komisi Informasi Publik Jawa Barat. "Kalau soal unsur sakit hati dan lainnya ,kami tidak tahu menahu. Yang jelas saat ini kami akan mensomasi semua peminjam bukan hanya Damung ,saat ini masih menunggu datanya dari pihak Bumdes," ungkap Alex. Dijelaska Alex, modal usaha BUMDes Lemahmuti berasal dari anggaran dana desa tahun 2015 yang jelas berasal dari keuangan negara, dan unit usaha berjalan di sektor usaha simpan pinjam. "Banyak yang meminjam uang kepada BUMDes saat itu ,namun tidak ada yang dikembalikan. Oleh karenanya untuk pengelolaan manajemen keuangan desa yang lebih baik, oleh kepala desa terpilih, yakni Kades Damung, dicek lah semua," jelasnya. "Konfirmasilah ke BPD, Ke Bumdes sehingga keluarlah data -data tersebut, bahwa sampai hari ini pinjaman masih belum dikembalikan oleh warga masyarakat yang meminjam," kata Alex lebih lanjut. Menurut Alex, sebelum somasi dilayangkan, pihak desa telah berupaya melakukan peneguran agar uang tersebut segera dikembalikan, namun tidak juga ada pengembalian. "Jika kemudian somasi kedua yang kami layangkan tidak diindahkan ,kita akan laporkan secara pidana ke APH, kami punya bukti konkrit ada semua di BUMDes, kaitan hal lainnya kami tidak tahu," tegas Alex. (rul/mhs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: