Pinjol Ilegal Tak Penuhi Syarat Perdata, Korban Diminta Berani Lapor Polisi

Pinjol Ilegal Tak Penuhi Syarat Perdata, Korban Diminta Berani Lapor Polisi

MENKOPOLHUKAM Mahfud MD menegaskan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara. Para pemilik pinjol ilegal bahkan bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, jika mereka menyebarkan foto-foto di media sosial (medsos). “Secara perdata itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya. Karena ada sebagian hal-hal. Yang kedua secara pidana sudah ada alternatifnya. Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27. Misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar dengan tujuan mengancam orang biar malu dan banyak kasus. Ini semuanya akan ditindaklanjuti,â€ kata Mahfud di Jakarta, Jumat (22/10). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku. “Alasan-alasan hukum sudah dirumuskan dan telah ditetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum. Karena tentu ada yang setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,â€ paparnya. Pemerintah, lanjutnya, bersungguh-sungguh menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia. Apabila ada masyarakat yang mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal, diminta melaporkannnya ke polisi. “Korban harus berani melapor ke polisi. Tentu polisi akan memberikan perlindungan. Terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Semuanya disediakan sebagai instrumen Undang-Undang,â€ pungkasnya. (bbs/rh/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: