Hasil Konfercab Tak Sah, PCNU Ulangi Pemilihan Ketua

Hasil Konfercab Tak Sah, PCNU Ulangi Pemilihan Ketua

KARAWANG- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya mengeluarkan surat karateker mengutus diadakan konfrensi cabang (Konfercab) ulang dengan agenda melakukan pemilihan ulang ketua tanfiziah dan rois syuriah PCNU Karawang buntut dari diduga adanya pelanggaran dan kecurangan di pelakanaan konfercab ke-XXI PCNU Karawang. Usai turunnya surat karateker dari PBNU, sebanyak 19 ketua tanfiziah dan 21 rois syuriah Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kabupaten Karawang mengaku bakal mengikuti apa pun keputusan PBNU termasuk jika harus diadakan konfercab ulang. Sebelumnya, PBNU telah mengeluarkan SK No. 07/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 Tentang Penunjukan dan Pengesahan caretaker PCNU Kabupaten Karawang. Dalam SK PBNU tersebut memutuskan bahwa penyelenggaraan Konferensi Cabang XXI Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang tidak dapat diberikan pengesahan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. Kemudian PBNU juga telah menunjuk panitia caretaker PCNU Karawang dan harus melaksanakan konfercab paling lambat selama 3 bulan kedepan sejak ditetapkan pada 24 Agustus 2022. Ketua MWC NU Kecamatan Pakisjaya, Kiai Nunu Ahmad Farid mengklaim, 22 MWC NU Karawang menyatakan sikap menerima ditunjuknya caretaker melaksanakan konfercab ulang. “Kami yang hadir di sini setuju dan akan melaksanakan titah PBNU untuk diadakannya konfercab ulang PCNU,â€ kata KH. Nunu kepada wartawan. Menurutnya, dalam Konfercab PCNU Karawang ke-XXI diduga telah ditemukan pelanggaran salah satunya mengenai pembukaan surat Ahwa. “Satu contoh misalnya saat pemilihan Ahwa, MWC menyerahkan daftar nama pengajuan Awha kepada panitia Konfercab dan surat Ahwa itu menginap semalam di ruangan sekretariat panitia Konfercab, dan ini menurut kami ada pembukaan kertas suara, dan terbukti dengan lebihnya satu suara dalam pemilihan Ahwa,â€ jelasnya. Senada, Rais Syuriah MWC NU Kecamatan Banyusari, Kiai Muhib Balya menegaskan kembali, 22 MWC NU Karawang mengaku fatsun terhadap keputusan PBNU.  “Sementara dari yang hadir sebanyak 19 ketua Tanfidziah dan 21 Rois Suriah sepakat untuk menerima caretaker sebagaimana SK yang dilayangkan PBNU,â€ kata KH. Bulya. Ia juga mengingatkan bahwa dari tingkatan PWNU sampai anak ranting hanyalah sebagai wakil dari PBNU. “Dari PW sampai Anak Ranting sebenarnya wakil, semuanya mengabdi kepada PBNU, bukan ranting mengabdi ke MWC, MWC mengabdi ke PCNU bukan begitu, tapi semuanya mengabdi ke PBNU, kalau PB memerintahkan seperti itu ya semuanya harus tunduk,â€ jelasnya. (mhs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: