Kejari Karawang Tutup Pengusutan Fee Pokir, Sebut tak Temukan Bukti Pidana Korupsi, Kontraktor Kembalikan Hamp

Kejari Karawang Tutup Pengusutan Fee Pokir, Sebut tak Temukan Bukti Pidana Korupsi, Kontraktor Kembalikan Hamp

KARAWANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan penanganan kasus dugaan fee 5% pokir tahun 2020-2021. Penghentian kasus pokir setelah penyidik Kejari tidak menemukan perbuatan pidana seperti yang dilaporkan masyarakat. Namun penyidik menemukan bukti terjadi kelebihan pembayaran proyek pokir sebesar Rp 425 juta oleh pemerintah daerah kepada 33 penyedia jasa atau kontraktor pelaksana proyek. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Berliana Parulina mengatakan, penyelidikan kasus pokir dihentikan karena penyidik tidak menemukan bukti hukum seperti yang dilaporkan masyarakat. Dugaan adanya fee 5 % juga tidak terbukti sehingga penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan ke tingkat selanjutnya. "Kami hentikan setelah dalam pemeriksaan tidak ada bukti adanya dugaaan fee 5%. Kami sudah memeriksa puluhan orang dan tidak ada satupun yang memperkuat laporan masyarakat," kata Martha, kemarin (12/10). Hanya saja, dituturkan Martha, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kelebihan pembayaran dari 33 titik proyek pokir sebesar Rp 425 juta. Atas adanya temuas itu, 33 perusahaan penyedia jasa atau kontraktor pelaksana proyek diharuskan mengembalikan  kelebihan pemebayaran ke KAS daerah. Martha mengatakan, meski tidak menemukan perbuatan pidana, namun penyidik menemukan adanya kelebihan keuangan negara sebesar Rp 425 juta. Berdasarkan laporan BPK mengharuskan penyedia jasa diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp425 juta. "Laporan BPK menyebutkan harus ada pengembalian kelebihan pembayaran. Pengembalian sudah dilakukan ke kas daerah," katanya. Menurut Martha, kedepan proyek pokir tidak boleh lagi seperti sebelumnya. Jika sebelumnya lebih banyak penunjukan langsung (PL), maka kedepan proyek pokir harus dilakukan secara lelang. Martha mengatakan, pelaksanaan kegiatan pokir baik di DPRD ataupun dinas-dinas harus dirubah. Dia meminta agar kedepan pokir lebih mengutamakan mekanisme lelang atau kalaupun penunjukan langsung atau PL harus melalui online. “Jangan seperti sekarang ini PL dilakukan secara manual. Harus menggunakan sistem online hingga potensi korupsinya semakin kecil. Harus diubah caranya biar semua kebagian. Kalau pakai cara yang sekarang menutup akses pihak (pemborong) lain,â€ katanya.   "Sistem PL harus dikurangi dan perbanyak sistem lelang. Idealnya 20 persen untuk PL dan 80 persen untuk lelang," tandasnya. (mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: