DPRD Karawang Gelar Paripurna Tiga Pembahasan

DPRD Karawang Gelar Paripurna Tiga Pembahasan

KARAWANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda. 1.Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang. a.Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. b.Raperda tentang Penyelanggaraan Sistem Drainase. 2.Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Karawang dari FPDI.P 3.Pengumuman Masa Reses II Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2022. Dengan susunan acara

    • a.Pembukaan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang.
    • b. Laporan Pansus - Pansus DPRD Kabupaten Karawang Pansus perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro oleh Elivia Khirisianna, ST. Pansus Penyelenggaraan Sistem Drainase oleh Saidah Anwar.
    • c. Penyampaian perubahan SK DPRD tentang AKD dari FPDI. P oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang.
    • d. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Karawang.
    • e. Pengumuman Masa Reses II anggota DPRD Kab. Karawang tahun 2022.
Rapat dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah para Asisten. Turut menyaksikan juga para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD seKabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, serta para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference. Akhir Penutupan Rapat Paripurna DPRD Kab. Karawang, Pimpinan Sidang DPRD Kabupaten Karawang mengucapkan atas nama lembaga DPRD Kabupaten Karawang dan Bupati Kabupaten Karawang atas nama pemerintahan Kab. Karawang mengucapkan "Minal Aidzin wal Faidzin, Mohon Maaf lahir dan Batinâ€. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: