Usai Penangkapan Kasatnarkoba Karawang, Kompolnas Dukung Polri Bersih-Bersih Oknum

Usai Penangkapan Kasatnarkoba Karawang, Kompolnas Dukung Polri Bersih-Bersih Oknum

KARAWANG- Penangkapan Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri atas keterlibatannya di jaringan pemasok ribuan pil ekstasi ke kelab malam dinilai bisa jadi momen lanjutan bersih-bersih oknum di tubuh Polri. Kompolnas meminta agenda ‘bersih-bersih oknum’ terus dilanjutkan. Edi ditangkap personel jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB. Pemberitaan mengenai penangkapan Edi baru muncul pada 16 Agustus atau lima hari setelah penangkapan terjadi. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjadi orang yang lagsung mengumumkan penangkapan Edi kepada pawa awak media. Krisno menceritakan, penangkapan terhadap Edi berdasarkan hasil pengembangan Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan kepolisian dalam rentang waktu 7 sampai 31 Juli 2022 di sejumlah tempat hiburan malam. Selama periode tersebut, polisi menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkotika, antara lain JS, RH dan Juki. Juki merupakan pemilik dua tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat, yakni F3X Club dan FOX KTV. Polisi menyebutkan, terlibat karena diketahui menemani tersangka JS dan RH mengantar paket ribuan ekstasi ke Juki. "Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa)," kata Krisno. Edi pun ditangkap oleh tim Bareskrim Polri. Dari Edi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut di antaranya ponsel Samsung A72 warna putih, 1 ponsel Samsung A52 warna hitam, pastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabi-sabu berat bruto 0,8 gram. Kemudian, polisi juga menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat bruto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27.000.000. Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri mendalami keterlibatan anggota lain terkait dengan perkara tersebut. "Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/8). Poengky juga meminta Polri menjerat AKP Edi dengan pasal terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan bukti terlibat jaringan narkoba. Kemudian, mendesak Polri menindak tegas Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersebut. "Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera," ujar Poengky. Baca Juga : Polisi Ciduk Polisi, Kasat Narkoba Karawang Jadi Kurir Dua Ribu Pil Ekstasi ke Klub Malam, Lokasinya di Apartemen Mahogany Poengky mengaku sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang itu. Kompolnas disebut tengah menunggu proses penyidikan yang dilakukan Korps Bhayangkara. "Berharap penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation," ucap Poengky. Sementara itu, imbas ditangkapnya Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin, seluruh perwira Polres Karawang menjalani tes urine pada Selasa (16/8) pagi. Namun, menurut Humas Polres Karawang, Ipda Richi Suharyadi, tes urine itu sudah rutin dilakukan Polres Karawang, tidak terkait kasus penangkapan Edi Nurdin. "Iya benar hari ini ada pemeriksaan tes urine personel Polres Karawang. Namun, pemeriksaan tes urine ini sudah rutin dilakukan. Jadi tes urine hari ini juga tes urine biasa seperti sebelumnya," kata Richi kepada awak media saat dihubungi melalui telepon. (bbs/spd/mhs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: