Kejari Karawang Makin Dipercaya Publik

Kejari Karawang Makin Dipercaya Publik

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus melakukan perbaikan dalam semua sektor. Tercatat, selama satu tahun terakhir banyak sekali peningkatan sarana-prasarana serta fasilitas layanan hukum baru yang sudah diluncurkan. Kinerja dalam sektor pengusutan kasus-kasus korupsi, hingga pemulihan keuangan negara pun mencatatkan kinerja yang layak diacungi jempol. Kepercayaan publik meningkat pesat. Tahun ini Kejaksaan Negeri Karawang merayakan hari jadi korps kejaksaan atau yang biasa disebut Hari Bhakti Adhyaksa dengan tema ‘Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi’. Dalam soal kepastian hukum, kejaksaan negeri Karawang berkali-kali menunjukannya dengan kerja cepat dalam bidang pengusutan perkara baik di pidana korupsi (khusus) atau pidana umum. Yang paling menarik, belum lama ini kejaksaan dengan berani mengumumkan menghentikan pengusutan dugaan korupsi pembangunan jembatan Sinaruju, dan meminta kontraktor pelaksana mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya Rp 86 juta. Banyak orang yang kagum dengan langkah berani kejaksaan melakukan penghentian pengusutan kasus dugaan korupsi jembatan Sinaruju. Kejaksaan melakukanya demi adanya kepastian hukum, dan benar saja, kejaksaan dinilai sukses melakukan tugasnya di penanganan kasus ini. Negara dipulihkan hak keuanganya, di saat yang sama jaksa dinilai bisa kerja sangat independen tanpa terbebani opini publik yang bisa memaksa kejaksaan untuk memaksakan penanganan kasusnya berlanjut. “Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat dari keterangan sejumlah orang,  termasuk saksi ahli dan juga dokumen yang ada,maka penyelidikan kami hentikan," ungkap Kepala Kajari Karawang, Martha Parulina Berliana kepada awak media. Belakangan Martha blak-blakan menuturkan, tak banyak orang berani menghentikan pengusutan dugaan korupsi karena khawatir akan adanya opini liar yang muncul di publik. Namun ia tetap tempuh, karena yakin, pihaknya bekerja sesuai dengan apa yang ditemukan dan tidak ada beban apa pun untuk menghentikan atau melanjutkanya sesuai temuan-temuan hasil penyelidikan. Dan betul saja, saat diumumkan melakukan penghentian penyidikan, taka da sedikit pun opini negatif yang diarahkan ke kejaksaan dari publik. Sebaliknya justru menuai pujian karena berani mengambil risiko demi tegaknya kepastian hukum. Belum lagi pada saat menerapkan pendekatan penyelesaian perkara dengan restorative justice untuk pertama kalinya di Karawang. Kejaksaan dinilai banyak orang selain telah sebenar-benarnya melakukan penegakan kepastian hukum, dan cara yang ditempuh dilakukan dengan cara yang sangat humanis. Riwalin Fajri, terdakwa kasus penganiayaan menjadi orang pertama yang merasakan manfaat dari diselenggarakanya praktik resotartive justice dalam penyelesaian perkara hukum. Ia sujud syukur setelah rompi tahanannya dicopot oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Berliana Parulina dan dinyatakan bebas dari tuntutan setelah Kejari Karawang melakukan restorative justice (RJ). Ia merupakan buruh serabutan. Riwalin menjadi terdakwa setelah menghantam tetangganya, Didi Faridi, memakai besi. Riwalin mencoba membela mertuanya yang cekcok dengan Didi yang sedang dalam pengaruh alkohol. Selama masa penahanan, Riwalin meninggalkan istri dan anak balitanya hingga mereka tidak mampu membayar rumah kontrakan. Padahal, ia menjadi satu di antara kandidat sekuriti di PLTGU, namun namanya dicoret karena tersandung kasus penganiayaan Kajari Karawang, Martha Berliana Parulina, mengatakan Riwalin dibebaskan melalui surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor : TAP-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Ia dibebaskan setelah ada kesepakatan damai dengan korban, Didi. Saat itu, Kejari Karawang sebagai fasilitator. “Yang penting ada kesepakatan damai, lalu ada unsur kemanusiaan juga. Kita pastikan ini gratis. Jadi terdakwa ini memang warga tidak mampu, anaknya juga masih kecil dan mempunyai keluarga yang harus dibiayai,â€ kata Martha. Hari itu, hari di mana untuk pertama kalinya Kejari Karawang menyelesaiakan perkara hukum melalui pendekata RJ. Martha memimpin Kejari Karawang ke luar dari paradigm lama penegakan hukum, dan masuk ke pendekatan baru yang lebih humanis dan dengan menjami adanya kepastian hukum. Makin Dipecaya Publik Keberhasilan kejaksaan baik di tingkat Kejaksaan Agung, Kejat-Kejati, hingga Kejari-Kejari membongkar beragam kasus korupsi, termasuk gerak cepat dalam penyidikan, membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa ini terus meningkat. Hal tersebut juga terlihat dari hasil survei nasional yang dilakukan Indikator Politik Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung pada April lalu berada di angka 70,2 persen. Kini, hasil survei terbaru, terjadi kenaikan sebesar 4,3 persen, menjadi 74,5 persen. “Tingkat kepercayaan terhadap sebagian institusi negara secara umum mengalami peningkatan,â€ kata dia saat memaparkan hasil survei bertajuk Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi secara virtual, Senin (11/7). Burhanuddin mengatakan, beragam terobosan yang dilakukan dalam pengusutan dan pembongkaran perkara, membuat lembaga pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu berhasil memperbaiki rating kepuasan sebelumnya. “Pencapaian Kejaksaan Agung cukup membanggakan. Itu karena jika dibandingkan institusi penegak hukum lain, peningkatan tingkat kepercayaan publik tidak setinggi Kejaksaan Agung,â€ jelasnya. Burhanuddin mengungkapkan, keberhasilan Kejaksaan Agung membongkar sejumlah perkara besar melatari peningkatan tingkat kepercayaan publik. Selain kasus mafia minyak goreng, penyidik Gedung Bundar juga berhasil membongkar sejumlah kasus lain yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, seperti mafia tanah dan pupuk bersubsidi. (mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: