PC PMII Karawang Kepung Kantor DPRD
KARAWANG- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Karawang gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Karawang. Selasa, (13/9) kemarin. Dalam aksi itu, PC PMII Karawang menuntut tiga hal. Diantaranya, menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), mendesak legislatif merampungkan perubahan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta menyoroti banyaknya kursi kosong jabatan strategis di lingkungan Pemkab Karawang. Ketua PC PMII Karawang, Riri Reza Anshori mengatakan, kenaikan harga BBM jadi masalah besar disaat masyarakat secara bertahap pemulihan ekonomi. Menurut Reza, pemerintah perlu menyikapi dengan kebijakan dengan tepat. Jika tidak, maka dapat terjadinya jarak harga kebutuhan pokok. “Jika kebijakan yang hari ini tidak di sikapi secara serius maka akan terjadi disparitas yang begitu terjal, karena masyarakat sedang dalam tahap pemulihan ekonomi,†kata Reza, kepada KBE, kemarin, (13/9). Terlebih, sebelumnya Karawang mendapat gelar ‘miskin ekstrem’ dari pemerintah pusat. Sehingga kenaikan BBM dapat mempengaruhi berbagai sektor, seperti sarana transportasi, perindustrian hingga UMKM yang berperan dalam memulihkan ekonomi. Dengan itu pihaknya mendesak pemerintah untuk dapat keluar dari jurang kemiskinan ekstrem melalu pemda dan pihak legislatif. “Berkaitan dengan harga bahan bakar bersubsidi tentu di Karawang sendiri akan terdampak. Secara, Karawang sendiri pernah masuk dalam kategori Karawang miskin ekstrem,†beber Reza. Selain itu, pihaknya juga menyoroti kekosongan jabatan eselon ll di Pemda Karawang. Menurutnya, kekosongan pejabat di tubuh pemerintah eksekutif itu dapat mempengaruhi keluarnya kebijakan yang dirasakan warga. “Beberapa jabatan sejauh ini masih kosong, bagaimanapun Plt masih terkesan kerja setengah-setengah karena kurang terfokus dari pekerjaan definitif yang diemban,†kata Reza. Kemudian, terkait perubahan Perda RTRW yang beberapa waktu sempat kurang jelas perevisiannya. Pihaknya menuntut pihak legislatif untuk segera merampungkan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah itu sampai tahap rencana detail tata ruang (RDTR). “Seperti Perda RTRW, Legislatif harus menuntaskan. Jangan sampai nantinya kebijakan ikut menggerus zona hijau. Walaupun ada kepentingan pusat didalamnya,†tukasnya. (gma/wyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: