Lindungi Konsumen, Maksimalkan Layanan Tera
PURWAKARTA – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Purwakarta telah menyiapkan UPTD Metrologi Legal memaksimalkan perlindungan konsumen. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai meninjau Gedung UPTD Metrologi dan Penapakan Tanda Tera 2022 Kabupaten Purwakarta di Gedung UPTD Metrologi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 10, (Parcom) Sindangkasih, Purwakarta, 21 Januari 2022. UPTD tersebut beroperasi di bawah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Purwakarta. Menurut Ambu Anne, sejak kewenangan metrologi beralih ke daerah, sejalan dengan program yang telah dilakukan sebelumnya yaitu mendekatkan pelayanan terpadu, selain memaksimalkan fungsi UPTD Metrologi, pelayanan juga hadir dari desa ke desa untuk memberikan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur. "Perekonomian yang kokoh dapat dicapai diantaranya dengan terwujudnya perlindungan konsumen, salah satunya dengan terciptanya tertib ukur dengan indikator alat ukur yang dipakai dalam berdagang itu bertanda tera sah yang berlaku," kata Ambu Anne. Dengan keberadaan UPTD Metrologi ini diharapakan bisa meningkatkan pelayanan tera secara signifikan. Artinya bisa terjadi peningkatan jaminan kebenaran pengukuran dan terjadi peningkatan kepercayaan masyarakat dalam transaksi perdagangan yang sejalan dengan tujuan peningkatan indeks tertib ukur Kabupaten Purwakarta. "Selain itu, untuk mewujudkan masyarakat melek metrologi tidak berhenti dengan adanya Ceu Ati. Baru-baru ini kami telah memberikan pelatihan kepada petugas SPBU untuk menjadi juru takar, Ini sebagai wujud bahwa pelaku usaha peduli metrologi peduli jaminan kebenaran ukuran," ujarnya. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Purwakarta Karliati Djuanda menjelaskan pihaknya telah menyiapkan UPTD Metrologi Legal di bawah naungan dinasnya untuk memaksimalkan perlindungan konsumen. "Kita telah memaksimalkan upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Salah satunya, dengan menyiapkan tim yang bertugas untuk mengecek keakurasian alat ukur takar timbang dan perlengkapan (UTTP) di seluruh wilayah yang ada,†jelasnya. Dia menjelaskan, pembentukan tim ini juga merujuk pada UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 67/2018 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). (san/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: