Konflik Warga-KCIC, Komnas HAM Terjun ke Purwakarta
PURWAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun ke Kabupaten Purwakarta, guna menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran hak atas kesejahteraan hak warga dengan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Bertempat di Aula Maya Datar Komplek Pemda Purwakarta, dilakukan pramediasi yang dihadiri Kepala Biro Dukungan Penegakan Hak Asasi Manusia Komasnas HAM, Gatot Ristanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta Dedi Abdullatif, Internal Audit KCIC Posma Sitompul, dan pihak terkait lainnya. Kepala Biro Dukungan Penegakan Hak Asasi Manusia Komasnas HAM, Gatot Ristanto, mengatakan pihaknya ke Purwakarta dan melakukan pertemuan tersebut guna menindaklanjuti adanya laporan dari salah satu warga Purwakarta yakni Engkay Bin Usid atas dugaan pelanggaran hak atas kesesjahteraan hak warga dengan PT KCIC. "Kedatangan kita ke Purwakarta ini untuk menindaklanjuti laporan salah satu warga yakni Engkay Bin Usid yang mengaku lahan dan rumahnya terdampak dari proyek KCIC yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Gatot saat diwawancarai usai pertemuan di Aula Maya Datar, Senin, 7 Maret 2022. Gatot menjelaskan, melalui kuasa hukumnya, Engkay mengaku belum mendapatkan hak-haknya dari pihak KCIC. Dimana aduan tersebut ditetapkan Komnas HAM menjadi kasus dan langsung diklarifikasi atas apa yang diadukan. "Berdasarkan penjelasan dari kepala kantor Pertanahan Purwakarta, Sekda dan KCIC bahwa semua hal yang berkaitan dengan hak warga yang melapor sudah diselesaikan," kata Gatot. Gatot mengatakan, terkait lahan sudah tidak ada permasalahan karena sudah dibayar pihak KCIC. Kemudian untuk rumah juga telah selesai termasuk perbaikan rumah-rumah yang mengalami kerusakan dampak dari proyek KCIC. "Proses pengalihan hak tersebut terjadi pada 2017 secara bisnis to bisnis dan bukan baru-baru ini. Saat itu belum ada aturan Undang-Undang dan aturan pengadaan tanah," ujarnya. Selain itu, kata Gatot, mendengar penjelasan berbagai pihak dari pertemuan tersebut, dapat dipastikan tidak ada hak-hak warga yang dilanggar oleh pihak KCIC. Tidak adanya pelanggaran juga dikuatkan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KCIC diantaranya bukti pembayaran yang ditandatangi warga. "Kita melihat proses yang dilakukan sangat baik karena semua saling menguatkan antara warga dan KCIC," ungkap Gatot. Saat ini, tambah Gatot, pihaknya menunggu informasi dari kantor pertanahan Purwakarta dan bukti-bukti yang dimiliki KCIC. "Jika semua bukti memenuhi syarat dan tidak ada dugaan pelanggaran hak warga, kasus ini akan kami tutup," ucapnya, (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: