Persetujuan Kemendagri Diterima, TPP ASN Purwakarta Cair
PURWAKARTA - Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan segera cair. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muchamad Nurcahja. Hal tersebut menyusul sudah turunnya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan dibayarkan minggu ini. Bahwa pembayaran TPP ASN dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Kemendagri. “Alhamdulillah, untuk TPP ASN Purwakarta sudah mendapat persetujuan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900/4270/Keuda tertanggal 9 Maret 2022 perihal persetujuan TPP kepada pegawai ASN Kabupaten Purwakarta tahun 2022. mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini bisa segera cair,†jelas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muchamad Nurcahja, pada Kamis (10/3/2022). Menurut Nurcahja, ada beberapa tahapan untuk mendapatkan persetujuan Mendagri. Pertama adalah memverifikasi atas perhitungan TPP dilaksanakan oleh Gubernur Jabar melalui BPKAD Provinsi. Kedua, adalah hasil verifikasi berupa perhitungan dan rincian kebutuhan TPP diupload ke dalam aplikasi Simona pada Biro Ortala Kemendagri. “Langkah selanjutnya, hasil validasi Ortala diajukan ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk diproses persetujuan Mendagri. Dan saat ini untuk Purwakarta sudah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900/4270/Keuda tertanggal 9 Maret 2022,†ungkap Nurcahja. Lanjut Nurcahja, bahwa tahapan pembayaran TPP ASN sudah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020. Tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. “Jadi jelas, dasar hukumnya kaitan dengan pencairan TPP ini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020. Insyaallah, dalam minggu-minggu ini TPP ASN di Purwakarta segera dibayarkan,†pungkasnya. (san/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: