Panas Kisruh DPRD dan Pemkab Purwakarta
PURWAKARTA- Kemelut penyelesaian RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 telah sampai di telinga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat. Kepala BPKP Jabar langsung turun tangan dengan memberikan tenggang waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan penyelesaian PAPBD Tahun 2022 sampai tanggal 15 September 2022 ini. Melalui surat dengan nomor S-667/PW10/3/2022, Kepala BPKP Jawa Barat memberikan tiga atensi dan saran atas penyelesaian PAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 tersebut. Pertama, yang tercantum dalam surat per tanggal 8 September 2022 itu, meminta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Pimpinan DPRD supaya membangun Kembali komunikasi di antara kedua belah pihak, serta fokus pada pencapaian tujuan Bersama. Kedua, BPKP Jabar meminta Pemkab dan pimpinan DPRD Purwakarta untuk memformulasikan secara tepat penyediaan anggaran dalam PAPBD Tahun 2022. Yakni, merealisasikan program-program penting yang dapat mendorong kesejahteraan rakyat, dan khususnya program/kegiatan penanganan dampak inflasi yang sedang dihadapi. Ketiga, BPKP meminta pemkab dan DPRD Purwakarta untuk mengkoordinasikqn dan mengawasi pelaksanaan program/kegiatan penanganan dampak inflasi yang dilaksanakan oleh pemerintah desa di Kabupaten Purwakarta. “Kami berpendapat kondisi penyusunan PAPBD Tahun 2022 yang tidak segera diselesaikan akan dapat mempengaruhi pencapaian tujuan pembangunan nasional, dan lebih jauh berpotensi terhadap turunnya kepercayaan (reputasi) publik kepada kedua lembaga (Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Purwakarta),†ujar Mulyana Kepala BPKP Jabar dalam surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Baca Juga : Anggota DPRD Purwakarta Pesta Sabu Bareng Perempuan Tambahnya, hal itu penting untuk dilakukan dalam rangka menjaga efektivitas serta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Untuk diketahui, sebelumnya ramai pemberitaan berdasarkan kondisi yang diketahui publik bahwa DPRD Purwakarta dianggap "malas" membahas PAPBD atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Pembahasan PAPBD 2022 tersebut seharusnya dapat dibahas dan diselenggarakan di bulan juli dan agustus, namun hal itu molor. Bahkan, pembahasan LKPJ TA 2021 kabupaten Purwakarta pun masih bergulir di tangan DPRD. Belum lagi pembahasan RAPBD 2023 yang seharusnya bisa diselenggarakan di antara bulan Oktober hingga November tahun ini. Menyikapi hal itu, masyarakat Purwakarta berharap kisruh yang disinyalir terjadi akibat adanya kepentingan dari kedua lembaga tersebut yang sama-sama belum terakomodir, bisa segera terselesaikan. Dan kepentingan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat lebih utama agar bisa segera terwujud. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: