Polisi Ungkap Motif Anak Habisi Ibu Sendiri, Pelaku Marah Akibat Sering Dimarahi
PURWAKARTA – Poles Purwakarta mengungkap motif tewasnya Masitoh (46) ditemukan tak bernyawa setelah ditebas lehernya oleh anaknya sendiri TS (26) dengan sebilah golok kecil. Saat mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Polsek Darangdan yang dibackup jajaran Satreskrim Polres Purwakarta mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti. “Kemudian korban sudah di bawa ke rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta untuk dilakukan otopsi. Sedangkan pelaku kini kita amankan di Mapolres Purwakarta. Jadi penanganan perkaranya ditarik ke Polres Purwakarta,†ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat ditemui usai memimpin sertijab di Halaman Mapolres Purwakarta, pada Rabu (21/9/2022). Edwar mengatakan, perlakuan sadis yang dilakukan oleh pelaku dilakukan sekitar pukul 14.10 WIB, pada Selasa, 20 September 2022 kemarin. “Jenazah korban kali pertama ditemukan oleh suami korban bernama Muhtar (49) yang baru pulang bekerja. Kemudian peristiwa tersebut pun langsung diketahui tetangga hingga sejumlah pegawai Desa Gununghejo, kebetulan lokasi kejadian tidak jauh dari Kantor Desa Gunung Hejo,†ujarnya. Sementara, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku tega melakukan perbuatan keji itu karena sering dimarahi oleh ibunya. “Pelaku mengaku, Dia marah atau jengkel terhadap ibunya karena sering dimarahin sehingga luapan emosi itu tidak terkendali,†kata Edwar Dari keterangan sementara dari para tetangga dan orang terdekatnya, lanjut Kapolres, memang betul pelaku memiliki riwayat pernah berobat. “Pelaku memiliki riwayat pernah berobat, akan tetapi tahap tersebut akan dilakukan di tahap penyidikan. Saat ini, status pelaku sudah kita naikan jadi tersangka, sambil menunggu keterangan medis atau riwayat bahwa betul si pelaku pernah terindikasi ada gangguan jiwa,†tegas Edwar. Edwar menyebut, pihaknya juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka untuk memastikan motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. “Sementara untuk tersangka kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun,†pungkasnya. (san/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: