Baznas Purwakarta Nunggak BPJAMSOSTEK, Kejari Turun Tangan

Baznas Purwakarta Nunggak BPJAMSOSTEK, Kejari Turun Tangan

PURWAKARTA – Menunggak iuran BPJAMSOSTEK sebesar Rp300 juta yang diperuntukan bagi para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, hingga marbot. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bakal bantu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta “Kami siap membantu BPJAMSOSTEK untuk melakukan penagihan kepada pihak Baznas Purwakarta. Pada dasar kita siap membantu menagih tunggakan iuran Baznas Purwakarta jika surat kuasa khusus (SKK) dari BPJAMSOSTEK sudah ada,â€ kata Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Yulitaria melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Purwakarta, Subhan, Kamis (2/6/2022). Subhan mengatakan, tidak hanya kepada pihak Baznas Purwakarta, Kejari Purwakarta melalui Bidang Datun siap membantu BPJAMSOSTEK Purwakarta melakukan penagihan iuran tunggakan sejumlah perusahaan yang ada di Purwakarta. “Kita (Bidang Datun Kejari Purwakarta) membantu penagihan tunggakan iuran BPJAMSOSTEK berdasarkan kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani antara Kejari Purwakarta dan BPJAMSOSTEK Purwakarta,â€ ungkapnya. Sebagai penutup, Subhan berharap, baik itu pihak Baznas dan perusahaan di Kabupaten Purwakarta bisa membayarkan iuran BPJAMSOSTEK tepat waktu, sebab itu untuk melindungi para peserta. Diberitakan sebelumnya, hampir enam bulan Baznas Kabupaten Purwakarta, kewalahan tidak bisa membayar 5.000 premi asuransi ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, bahkan marbot senilai Rp300 juta. Musababnya, anggaran yang biasa digunakan Baznas untuk membayar premi asuransi tersebut dialihkan untuk kebutuhan program lain. Akibatnya, para ustad kampung tersebut terancam tidak tercover asuransi saat mereka mengalami musibah kecelakaan hingga kematian. Wakil Ketua IV Bidang SDM dan Administrasi Umum Baznas Purwakarta, Yudi Sirojuddin membenarkan pihaknya memiliki tunggakan pembayaran premi asuransi tersebut. Penyebabnya Baznas tidak lagi mengelola dana yang masuk 100 persen, melainkan hanya 40 persennya saja. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Jadi saat ini dana yang kami kelola hanya 40 persen dari total pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang terkumpul, 60 persennya dikelola langsung oleh UPZ dinas/instansi,â€ ungkap Yudi, Senin (30/6/2022). (san/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: