Waduh APBD-P ‘Deadlock’, Pemkab Purwakarta Akali Pakai Perkada
KABUPATEN BEKASI- Pada tahun 2022 ini, Kabupaten Purwakarta dipastikan tidak mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan atau APBD Perubahan. Hal tersebut terjadi karena, Rapat Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2021 tidak terlaksanakan. Seperti yang diketahui, DPRD Purwakarta gagal menggelar rapat paripurna PPA TA 2021 sebanyak dua kali karena peserta rapat yang hadir tidak memenuhi kuorum. Pasalnya pengesahan APBD tersebut harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau paling sedikit 30 orang anggota DPRD yang hadir. Namun, rapat yang digelar pada Senin (14/9) dan Rabu (14/9/) malam dengan agenda pengesahan Raperda PPA TA 2021 itu hanya dihadiri 23 orang saja dari total 45 anggota DPRD Purwakarta. Dengan tidak disahkannya PPA TA 2021, maka pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022 tidak bisa dilaksanakan dan berujung tidak disahkan.’ Pakar Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menilai terlambatnya pengesahan APBD Perubahan 2022 yang dilakukan oleh Kabupaten Purwakarta tentu akan mempengaruhi jalannya pemerintahan, karena segala rencana program dan pembangunan yang seharusnya bisa berlangsung dalam periode tertentu khususnya dalam tenggat waktu perubahan terancam batal. "Fungsi APBD Perubahan itu kan untuk mengcover program yang belum tercantum dalam APBD murni," "Misalnya, pemerintah butuh membangun gedung pemerintahan, tapi APBD murni belum mengakomodir, maka yang diperlukan adalah membuat perubahan dan penetapan pada APBD Perubahan," ujar Cecep saat dihubungi awak media. Dia mengatakan, kedua belah pihak yaitu Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan DPRD Purwakarta seharusnya bisa melakukan pembahasan APBD Perubahan tepat waktu. "Kedua belah pihak seharusnya taat pada waktu yang telah ditentukan. Mereka harusnya membahas apa yang perlu diselesaikan, karena bila APBD Perubahan tidak disahkan maka akan menghambat program pembangunan," ujarnya. Menurut Cecep, pembahasan APBD Perubahan merupakan hal yang tidak mudah. Ia mengatakan, kedua belah pihak seharusnya melakukan manajemen dengan baik. "Kan bisa mengutamakan pembangunan atau kegiatan yang memang prioritas. APBD Perubahan harus disahkan oleh legislatif dan kepala daerah," ujarnya. Mengatasi hal tersebut, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar bisa membiayai sejumlah agenda yang telah direncanakan pada APBD Perubahan 2022. Namun menurut Cecep, seharusnya Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak melakukan hal tersebut. Karena pembiayaan kegiatan atau pembangunan daerah harus dibahas secara matang oleh pemerintah daerah dan disahkan bersama-sama dengan DPRD. "Kalau melalui Perkada nanti sifatnya hanya ranah eksekutif saja, sedangkan pembiayaan itu harus diketahui dan disetujui oleh DPRD," kata Cecep. (bbs/mhs) .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: