Sosok Abdul Qadir Baraja, Pernah Dipanjara 3 Tahun Kasus Warman, Pengeboman di Jatim dan Candi Borobudur
SIAPAKAH Abdul Qadir Baraja pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin? Abdul Qadir Baraja yang telah ditangkap polisi di Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) terungkap, pernah dipenjara dua kali atas kasus terorisme. Ia pernah dipenjara selama tiga tahun setelah ditangkap pada tahun 1979 terkait teror Warman. Kemudian kasus kedua yakni pada tahun 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur, Magelang, Jateng. Pria kelahiran Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 10 Agustus 1944 itu ditahan selama 13 tahun. Selain kedua kasus terorisme, Abdul Qadir Baraja juga ditahan oleh Polda Lampung atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada tahun 2021 lalu. Ia ditangkap di kediamannya, satu lokasi dengan kator pusat Khilafatul Muslimin di Teluk Betung Sukaraja, Bandar Lampung. Mengutip TribunnewsSultra, Abdul Qadir Baraja lahir di Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 10 Agustus 1944. Ia mendirikan organisasi keagamaan Indonesia yang mengusung ideologi khilafah yakni Khilafatul Muslimin pada 1997 silam. Nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi sorotan setelah adanya aksi konvoi pengendara motor yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin. Konvoi dilakukan di beberapa daerah seperti Jakarta hingga Brebes, Jawa Tengah. Konvoi diiringi dengan aksi membagi-bagikan selebaran terkait kebangkitan Khilafatul Muslimin. Konvoi tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kombes Hengky Haryadi dari Direskrimum Polda Metro meyebut, organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila. Organisasi tersebut juga dinilai menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. "Sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat umum dan masyarakat muslim," mengutip Kompas TV. Lebih lanjut, pimpinan tertinggi organisasi tersebut memiliki rekam jejak sebagai terpidana kasus terorisme. Abdul Qadir Baraja bahkan pernah dipenjara dua kali. Iklan untuk Anda: Ular boa Menyerang seekor jaguarundi! Hal Terjadi Selanjutnya Mengejutkan Semua "Pimpinannya Abdul Qadir Baraja adalah eks napiter, dipenjara dua kali. Dalam penyelidikan kami, pimpinan khilafatul muslimin dalam pernyataan terdapat kontradiksi," tambah Hengky. Penangkapan pertama terjadi pada tahun 1979 terkait teror Warman. Saat itu, Abdul Qadir dipenjara selama tiga tahun. Sedangkan kasus hukum keduanya pada tahun 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur, Magelang, Jateng. Dalam kasus kedua ini, Abdul Qadir ditahan selama 13 tahun. Tak berhenti di situ, Abdul Qadir Hasan Baraja juga ditahan oleh Polda Lampung atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada tahun 2021 lalu. Sementara itu, meski organisasi Khilafatul Muslimin membantah kegiatan mereka bertentangan dengan Pancasila, penyelidikkan polisi menunjukkan hal berbeda. "Namun, setelah penyelidikan kami menemukan kegiatan ormas ini ternyata kegiatan mereka sangat bertentangan berpancasila. Contohnya, ceramah dan website atau buletin diterbitkan setelah diteliti bertentangan dengan pancasila," kata Hengky. Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. Mereka diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah. Ketiga tersangka yakni pimpinan cabang Jemaah Khilafatul Muslimin Brebes dan dua pimpinan ranting di Sikumbang dan Keboledan. Ketiganya kini ditahan di Polres Brebes dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (bbs/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: