Tepergok Saat Beraksi, Pencuri Laptop Ini Ditangkap, Begini Kronologinya
POLISI menangkap pencuri laptop berinisial AP pada Jumat (19/11). AP melakukan aksinya pada pukul 17.30 WIB di Demangan, Yogyakarta dengan cara merusak gembok kos. Namun, aksinya tersebut diketahui oleh pemilik kamar kos setibanya pulang kerja. "Kondisi gembok kamar sudah rusak, selanjutnya pelapor berusaha mengejar sang pencuri," ungkap Polresta Yogyakarta di rilis tertulisnya. AP akhirnya bisa diamankan bersama dua saksi lainnya yang ikut melakukan pengejaran. Di tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu tas warna hitam, satu buah laptop dan sekitar 100 buah anak kunci pintu, dua kunci L serta satu obeng AP terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam mendekam selama tujuh tahun di penjara. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: