Mahfud Menteri Koordinator Bukan Menteri Komentator

Mahfud Menteri Koordinator Bukan Menteri Komentator

JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang belakangan ini mengomentari lebih awal kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Bambang, sikap diam DPR RI karena masih menunggu hasil penyidikan Polri. Bambang Pacul lantas mempertanyakan, kinerja Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. Menurut Pacul, Mahfud sebagai Menteri seharusnya bisa menunggu kinerja Polri dalam pengusutan dugaan pembunuhan Brigadir J. “Jadi kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?,â€ kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8). Baca Juga : Irjen Sambo Jadi Tersangka Penembak Brigadir J Politikus PDI Perjuangan ini mempertanyakan mengapa Mahfud kerap berkomentar di luar batas dalam pengusutan kasus Brigadir J. Bahkan, Mahfud sempat menyebut Polri akan mengumumkan tersangka ketiga, sebelum Polri mengumumkan secara resmi tersangka tersebut. “Tersangka belum diumumkan dia udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam. Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan? Koordinator loh, bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator,â€ tegas Bambang. Dalam mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lanjut Bambang, pihaknya bakal memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengonfirmasi secara langsung rentetan peristiwa tewasnya Brigadir J. Terlebih kekinian, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Ini rakyat perlu tahu. Maka nanti pak kapolri pasti kita undang ke Komisi III untuk menjelaskan ini semua,â€ ujar Bambang. Sebagai mitra kerja sama Polri, kata Bambang, pihaknya mempunyai fungsi pengawasan dalam melakukan pemantauan terhadap kinerja Polri, dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. “Komisi itu kan kita punya tiga hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting. Kemudian ada lagi yang penitng lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan dan kepolisian, kasus tembak menembak ini masuk agenda rapat,â€ pungkas Bambang. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: