UU Sistem Pendidikan Nasional Bakal Direvisi, Pemerintah Buka Ruang untuk Publik Beri Masukan

UU Sistem Pendidikan Nasional Bakal Direvisi, Pemerintah Buka Ruang untuk Publik Beri Masukan

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR menyepakati bakal merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pada 2022. “Revisi UU Sisdiknas akan dilakukan secara menyeluruh. Bakal ada penataan ulang pada semua turunan dari undang-undang tersebut,â€ kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Senin (3/1). Huda menjelaskan, tujuan dari revisi menyeluruh itu agar tidak ada lagi rezim regulasi yang mengatur pendidikan di luar UU Sisdiknas. “Semua regulasi menyangkut pendidikan akan kami jadikan satu. Adapun UU Pendidikan Tinggi, UU guru dan dosen itu nantinya akan masuk dalam UU Sisdiknas,â€ terangnya. Dalam proses revisi UU tersbeut, lanjut Huda, Kemendikbudristek bakal membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan terhadap revisi UU Sisdiknas. “Jadi saya harap nanti ada diskurus yang sifatnya melibatkan publik seluas-luasnya,â€ pungkasnya. (bbs/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: