Pendidikan Antikorupsi Diterapkan bagi SMA/SMK di Jabar, Masuk dalam Pembelajaran PPKn 2022
BANDUNG - Dinas Pendidikan Jawa Barat bakal menerapkan pendidikan antikorupsi bagi jenjang SMA/SMK/sederajat di Jawa Barat pada 2022. "Gerakan antikorupsi perlu dilakukan sejak dini oleh masyarakat, terutama siswa SMA, SMK, dan SLB. Gerakan antikorupsi sejak dini melalui pendidikan antikorupsi sebagai pendidikan karakter di Jabar," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi, baru-baru ini. Dijelaskan Dedi, sebagai panduan bagi peserta didik, pihaknya telah membuat modul yang nantinya akan masuk dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 2022. Modul Inseri ini berisi pendidikan antikorupsi dan merupakan bagian untuk pembiasaan karakter kearifan lokal bagi peserta didik. "Modul ini akan digunakan di seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB di Jabar. Kita juga sudah ada juga Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan," ucapnya. Menurut Dedi, pola pengajaran pendidikan antikorupsi harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Sehingga, anak muda Indonesia nantinya menjadi generasi yang bersih dari korupsi. "Isu antikorupsi menjadi salah satu yang dibahas dalam Presidensi G20 Indonesia 2022. Ini menjadi momentum dibentuknya komitmen bersama memberantas korupsi secara global," tegas Dedi. (bbs/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: