Akreditasi Fokus ke Kinerja Satuan Pendidikan

Akreditasi Fokus ke Kinerja Satuan Pendidikan

JAKARTA - Sistem akreditasi sekolah dan madrasah tidak lagi menitikberatkan pada administratif (compliance based) melainkan beralih ke kinerja (performance based). Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM) berharap reformasi ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. "Mudah-mudahan dengan paradigma baru (performance based) yang tadi itu juga bisa meningkatkan kualitas pendidikan untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia," ujar Ketua BAN SM, Toni Toharudin, baru-baru ini. Paradigma baru dalam sistem akreditasi ini telah dirancang sejak tahun 2018. Sistem ini diujicobakan pada tahun 2020 dan resmi diterapkan pada tahun 2021. Terdapat empat komponen utama dalam Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 atau yang disebut IASP2020. Keempatnya adalah komponen mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah atau madrasah. "Diharapkan kalau IASP ini sudah berjalan ya sekitar 5-10 tahun itu kualitas pendidikan dari satuan pendidikan itu lebih meningkat dan kualitasnya lebih substansi," ucapnya. Reformasi sistem akreditasi ini lahir berkaca dari pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan yang sudah berjalan selama 20 tahun. Korelasi perkembangan status akreditasi dan kualitas pendidikan dinilai lemah. Hal tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait efektivitas proses akreditasi dalam mendukung penjaminan mutu dan peningkatan kualitas pendidikan nasional serta validitas instrumen yang digunakan dalam akreditasi. Dalam melakukan akreditasi, BAN SM menggunakan data yang sudah diinput melalui sistem yang terintegrasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama (Dapodik, EMIS, atau sistem lain yang tersedia) yang sesuai dengan indikator mutu yang telah ditetapkan. Atas hal tersebut, Toni mendorong kepada satuan pendidikan untuk melakukan updating data secara berkala. Sebab, data yang akan digunakan dalam akreditasi adalah yang tertera pada Dapodik untuk sekolah dan EMIS untuk madrasah. Toni mengakui, selama ini pelaksanaan akreditasi belum sepenuhnya bisa menggambarkan potret penjaminan mutu secara berkelanjutan. Ia mengabarkan, akan lahir badan independen yang bertugas dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Hal ini merujuk pada cita-cita pendidikan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. "Hadirnya nanti lembaga baru tentunya diharapkan dapat mengambil porsi untuk secara serius mendorong implementasi akreditasi yang berkesinambungan," ucapnya. (bbs/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: