Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Pembelajaran Tatap Muka

Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Pembelajaran Tatap Muka

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan, vaksinasi Covid-19 bukan menjadi syarat untuk menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). "Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, Senin (28/3). Suharti menjelaskan, persyaratan pelaksanaan PTM hanya mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021. "Pihak sekolah ataupun pemerintah daerah tak boleh menambah persyaratan dalam pelaksanaan PTM. Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 menteri tidak diperbolehkan," ucapnya. Suharti meminta, seluruh penyelenggara PTM wajib memastikan bahwa pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah berjalan dengan aman dan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19. Pelaksanaan PTM terbatas mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. Dalam SKB 4 Menteri mengatur pembukaan sekolah berdasarkan indikator kesehatan daerah. Sekolah-sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tidak boleh melaksanakan PTM. Sementara sekolah di daerah PPKM level 3 hanya boleh menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Itu pun jika 40 persen pendidik dan tenaga kependidikan telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Sedangkan sekolah di daerah level 1 dan 2 boleh menyelenggarakan PTM hingga 100 persen. Syaratnya, 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Bagi sekolah di daerah PPKM level 1 dan 2 yang belum memenuhi syarat itu, pemerintah hanya memperbolehkan PTM maksimal 50 persen. Durasi PTM berkisar 4-6 jam, bergantung pada capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan. Tidak hanya itu, pihak sekolah juga bertanggungjawab memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 dan menghentikan sementara PTM Terbatas jika ditemukan kasus positif di sekolah. (bbs/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: