Antisipasi Penularan Covid-19, Mendikbudristek : PTM Harus Mengikuti SKB 4 Menteri
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sebaiknya mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. “Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 3/2022, untuk mengantisipasi terjadi penularan Covid-19 di sekolah akibat pelaksanaan PTM, maka PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri,†kata Anang, Selasa (5/4). Anang menegaskan, pelaksanaan PTM harus menyesuaikan SKB 4 Menteri. Pasalnya, SKB tersebut disusun menyesuaikan dengan situasi level penularan Covid-19 di suatu wilayah. Dalam pelaksanaannya, jelas Anang, pemerintah daerah (pemda) mempunyai peran untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Dalam hal ini, terutamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik. "Kemudian memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," katanya. (bbs/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: