Siap-siap, Kemendikbud Mau Rekrut PPPK Tahun 2022 Sebanyak 758 Ribu

Siap-siap, Kemendikbud Mau Rekrut PPPK Tahun 2022 Sebanyak 758 Ribu

JAMARTA- Kemendikbudristek menyiapkan kuota rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2022 sebanyak 758 ribu. Jumlah tersebut adalah akumulasi dari sisa PPPK 2021 ditambah jumlah PNS yang pensiun tahun ini. Sebanyak kuota 758 ribu PPPK tahun 2022 itu khusus formasi guru Kemendikbudristek termasuk guru agama di bawah Kemenag. Yang menggembirakan lagi, tahun ini Kemendikbudristek akan memprioritaskan guru honorer yang di sekolah negeri. Dijelaskan Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan upaya ini sejalan dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo bahwa 2023 tidak ada lagi guru honorer. "Jika memang 2023 tidak ada guru honorer lagi, Kemendibudristek berupaya agar masalah guru honorer harus dituntaskan tahun ini juga," kata Nunuk seperti yang dikutip dari JPNN. Dijelaskan juga Kemendibudristek telah bersurat kepada para kepala daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK untuk guru. Ini agar kuota 758 ribu itu terisi penuh, apalagi anggaran gajinya sudah diperhitungkan pada DAU 2022. "Untuk gaji PPPK guru 2021 itu sudah dihitung 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13, dimulai Januari 2022. Gaji PPPK 2022 juga sudah dihitung tahun ini juga, tetapi hanya tiga bulan dimulai Oktober," jelasnya. Dia menegaskan, walaupun kuota guru PPPK tersedia banyak, tetapi semua tergantung usulan Pemda. Kuota 758 ribu tidak akan terisi penuh bila partisipasi Pemda minim. Ia memberi contoh, pada seleksi guru PPPK tahun 2021 yang disiapkan 1 juta, namun yang diusulkan hanya 506 ribuan. Itu pun yang lulus seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2 hanya sekitar 300 ribu. "Kami ingin semua guru honorer yang kompeten diangkat PPPK makanya formasinya banyak dan anggarannya disiapkan Kementerian Keuangan," tutup Nunuk Suryani. (ing/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: