Kemendikbudristek: Kuota PPPK Naik 143 Persen

Kemendikbudristek: Kuota PPPK Naik 143 Persen

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajukan formasi guru ASN PPPK untuk tahun 2022 lebih dari 319 ribu kuota. Jumlah tersebut meningkat dari pengajuan sebelumnya yang hanya 131 ribu. “Ada peningkatan 143 persen dan ini berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemda-pemda di Indonesia,â€ kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani kepada wartawan, Sabtu (8/10) kemarin. Nunuk menjelaskan, dari linimasa yang sudah disusun Kemendikbudristek, pada bulan Oktober hingga November 2022 ini akan dilakukan penuntasan terkait penempatan guru ASN PPPK yang lulus passing grade (nilai ambang batas) pada tahun 2021. Menururnya, selama tahun 2021 pemerintah telah berhasil meluluskan sebanyak 293.860 orang guru sesuai formasi. “Tapi kita masih mempunyai pekerjaan rumah, sebanyak 193.954 guru lulus tapi belum mendapatkan formasi. Ini pekerjaan rumah kita bersama dan akan diselesaikan tahun ini dan tahun depan,â€ imbuhnya Nunuk menyebut bahwa sebanyak 97 persen Guru ASN PPPK lulusan tahun 2021 sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK). Ia mengimbau seluruh daerah untuk menyelesaikan proses penerbitan NI yang dilanjutkan dengan proses penggajian. “Berita yang kita terima, masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gajinya. Saya sudah mengeluarkan surat edaran dan mohon ini segera ditindaklanjuti,â€ lanjut Nunuk. Nunuk menjabarkan peta kebutuhan guru, termasuk guru agama tahun 2022/2023. Saat ini Indonesia membutuhkan 2,4 juta guru, namun kebutuhan itu sudah bisa dipenuhi dengan tersedianya guru ASN. “Kita punya guru ASN sekitar 1,3 juta. Namun hanya 1,2 juta guru ASN yang memenuhi beban kerja. Ada kelebihan guru yang menumpuk di satuan-satuan pendidikan tertentu. Inilah nanti yang akan kita lakukan redistribusi,â€ pungkas Nunuk. (bbs/wyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: