Hilang Tanpa Kabar Sejak November 2021, Polwan Cantik Ini Ternyata Masuk DPO

Hilang Tanpa Kabar Sejak November 2021, Polwan Cantik Ini Ternyata Masuk DPO

MANADO - Seorang Polwan cantik bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dikabarkan menghilang tak ada kabar. Menghilang dari tugasnya sebagai polisi, atau menghilang di culik. Dirinya diketahui tidak ada kabar sejak akhir tahun 2021 lalu. Informasi hilangnya Polwan cantik  ini diunggah oleh akun Instagram @forumwartawanpolri yang dikutip, Sabtu 5 Februari 2022. Dari data yang didapat, Briptu Christy merupakan anggota polisi yang berdinas di Polresta Manado, itu diketahui dari seragam terakhir yang dikenakannya dan diunggah ke instagram hingga viral. Berikut informasi yang disampaikan akun @forumwartawanpolri mengenai hilangnya Polwan cantik ini. “Info Orang Hilang!!! Mohon lekas kembali/pulang Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26 tahun), Tanpa kabar/ meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 laluâ€ tulisnya. Seorang polwan cantik mendadak menghilang, bikin geger media sosial, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, angkat bicara terkait viralnya peristiwa tersebut. Menurutnya, Briptu Christy Triwahyuni sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021. “Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,â€ jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (05/02/2022) siang. “Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,â€ kata Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dugaan menghilang saat bertugas, saat ini Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir diduga, Briptu Christy Triwahyuni berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. “Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,â€ pungkasnya. (riki/fjr/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: