Viral!, RoboCop Diamankan Satpol PP

Viral!, RoboCop Diamankan Satpol PP

DEPOK – Viral di media sosial, pria berkostum tokoh fiksi dalam layar lebar, RoboCop gagal mengumpulkan rupiah demi menyambung hidup setelah diamankan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok. Pengamen berkostum RoboCop ini diduga telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketertiban Umum Paragraf 2 Pasal 18. Hal itu dilakukan dalam menindaklanjuti perintah pimpinan untuk melakukan Patroli Pengawasan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dikutip dari unggahan Instagram Satpol PP Depok, pria berkostum RoboCop tersebut adalah seorang pengamen yang dianggap menggangu ketertiban di kawasan perkotaan kota Depok tersebut. Pria berkostum Robocop tersebut tidak bisa kabur lantaran beban kostum miliknya, membuatnya sulit lari dari kejaran aparat hingga akhirnya ia digiring ke mobil milik petugas. Tidak hanya dia saja. Petugas juga mengamankan satu pengamen lainnya di tiga lokasi yang berbeda. Di antaranya Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Juanda. Mereka pun dibawa ke kantor Satpol PP Depok untuk diinterogasi, didata, dan diberikan pembinaan. Setelah itu, mereka dipulangkan. “Kemudian kami serahkan dan kembalikan mereka ke keluarganya,â€ tulis Satpol PP Depok, Senin (28/2/2022). (Ishak/fjr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: