Anggota KPU dan Bawaslu Sudah Dilantik, Sekjen KIPP Indonesia: Segera Bahas Anggaran dan Pastikan Pemilu Digel
KARAWANG- Selasa 12 Apil 2022 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2022- 2027  oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Karenanya KIPP Indoneesia mendesak KPU dan Bawaslu segera fokus pada pelaksanaan pemilu 2024. “ Maka dengan demikian penyelenggara pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah resmi menduduki jabatan pimpinan di kedua lembaga penyelenggara itu secara sah. Dan KIPP Indonesia nenucapkan selamat atas pelantikan tersebut,†ujar Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta dalam siaran persnya yang diterima karawangbekasi.jabarekspres.com. Kaka menyampaikan, kedua lembaga itu harus segera menunaikan konstitusi dan Undang-undang. Untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. “KPU dan Bawaslu harus pastikan penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu tahun 2024. Pada 14 Februari 2024. Dan terpenting petapan anggaran penyelenggaraan pemilu yang disepakati bersama antara Pemerintah, DPR dan Penyeelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu,†jelasnya lagi. Kaka juga mengatakan, KIPP berharap penetapan anggaran Pemilu tadi segera dilakukan setelah penyelenggara pemilu definitif dilantik. Dipaparkan Kaka, dari pemantauan pemilu sejak tahun 1997 sampai dengan Pemilu tahun 2019 lalu, maka dengan ini KIPP Indonesia memberikan beberapa catatan: - KPU dan Bawaslu segera melakukan berbagai langkah strategis dan taktis untuk membahas finalisasi anggaran bersama Pemerintah dan DPR (Komisi II DPR), untuk memastikan ketersedian anggaran Pemilu 2024. - KPU dann bawaslu segera membuat Peraturan KPU dan Perbawaslu terkait tahapan dan Program penyelenggaraan pemiku 2024 serta Paraturan Pengawasan yang menyertainya. -. Melakukan evaluasi atas kinerja dan berbagai catatan terkait perjalanan KPU dan Bawaslu masa bakti 2017-2017, untuk menjadi catatan dan landasan bagi kiprah KPU dan bawaslu ke depan. -. Melakukan konslidasi internal dan persiapan rekrutment Penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta memperhatikan masukan dari masyarakat dan dilakukan secara transparan dan akuntabel. - KPU dan Bawasu segera mengidentifikasi dan berkordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga dapat segera melakukan langkah perencanaan dan pelaksananan setiap tahapan Pemilu 2024. - Kepada semua pihak, termasuk Pemerintah, DPR, Partai Politik dan pemangku kepentingan penyeleggaraan pemilu untuk fokus dan memberikan dukungan untuk penyelenggaraan pemilu 2024. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: